BOLTIM, DutaMetro.com– Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara ilegal itu disebut telah mengubah bentang alam, merusak kawasan hijau, serta memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang semakin meluas.
Warga menilai kerusakan tidak hanya terjadi akibat pembukaan lahan, tetapi juga terlihat pada kondisi sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Air yang sebelumnya jernih kini disebut berubah menjadi cokelat pekat dan diduga tercemar limbah pengolahan emas. Beredar pula dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Kondisi itu memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut. Masyarakat meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Perhatian publik juga mengarah pada seorang oknum yang dalam informasi yang beredar disebut dengan sapaan “Bos Fani“. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum maupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tidak lagi hanya menerima laporan, tetapi segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka menilai, apabila benar terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau memang ada aktivitas tambang ilegal, siapa pun yang terlibat harus diproses. Sungai adalah sumber kehidupan masyarakat. Jangan sampai rusak karena kepentingan segelintir orang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada masyarakat. Menurut mereka, transparansi sangat penting untuk menghilangkan spekulasi sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila dalam aktivitas tersebut terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Aturan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang terbukti melakukan pencemaran maupun perusakan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara, Polres Bolaang Mongondow Timur, bersama pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan dugaan aktivitas PETI, mengusut tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran, memulihkan kualitas lingkungan, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu.***

























