Iklan
Iklan

Pemkab Taliabu Cari Jalan Tengah, Tambang Galian C Disorot: 80 Persen Disebut Belum Berizin

 

TALIABU – Persoalan legalitas aktivitas penambangan batuan atau Galian C di Kabupaten Pulau Taliabu mulai mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Di tengah kebutuhan material untuk menopang pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat, pemerintah dihadapkan pada persoalan klasik: bagaimana kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan perizinan.

Untuk mencari jalan keluar, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas penataan perizinan pertambangan batuan sekaligus penataan Tempat Hiburan Malam (THM).

Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, dan dihadiri unsur Forkopimda, DPRD, Kejaksaan, TNI, Polri, Pengadilan, serta GPM Taliabu. Pertemuan digelar di ruang rapat Kantor Bupati Lama, Kota Bobong, Senin (10/8/2026).

Forum tersebut tidak sekadar membahas persoalan administratif. Pemerintah daerah berupaya mencari formula yang mampu mempertemukan kepentingan penegakan hukum dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha agar pembangunan daerah tidak terganggu.

Sekda Dr. Yosar Kardiat mengungkapkan, Pemkab Pulau Taliabu sebelumnya telah melakukan konsultasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas perintah Bupati Salshabilla Mus. Langkah itu ditempuh untuk mencari solusi atas persoalan perizinan yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha pertambangan batuan di Taliabu.

Hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjukkan persoalan perizinan pertambangan batuan bukan hanya terjadi di Pulau Taliabu. Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, sebagian besar aktivitas pertambangan batuan di wilayah provinsi tersebut disebut belum mengantongi izin resmi.

“Perlu kami jelaskan bahwa perizinan penambangan batuan Galian C di Pulau Taliabu sampai saat ini memang masih dikatakan belum berizin. Informasi dari Kepala PTSP Provinsi Maluku Utara menyebutkan sekitar 80 persen wilayah di Maluku Utara memang belum berizin,” ujar Yosar dalam rakor tersebut.

Menurutnya, persoalan tersebut harus disikapi secara terukur. Sebab, kewenangan penerbitan izin pertambangan berada pada pemerintah provinsi. Karena itu, Pemkab Taliabu memilih memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar proses legalisasi dapat ditempuh sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah menyepakati adanya ruang bagi pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitas secara terbatas sembari menyelesaikan seluruh tahapan perizinan yang dipersyaratkan.

Namun, langkah tersebut dibarengi dengan pengawasan dan verifikasi teknis agar kegiatan penambangan tidak berjalan tanpa kendali.

Sebagai solusi konkret, Pemkab Pulau Taliabu akan mendatangkan tim pengawasan dan perizinan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memberikan pelayanan langsung di Taliabu. Tim tersebut dijadwalkan turun setelah rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Kehadiran tim provinsi diharapkan dapat memangkas kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, khususnya dalam proses pendaftaran, konsultasi, hingga pendampingan pengurusan perizinan.

Sambil menunggu kedatangan tim tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu diperintahkan melakukan verifikasi teknis terhadap lokasi dan aktivitas penambangan yang ada.

“Dinas PUPR ditugaskan mengumpulkan data dan mengkaji wilayah penambangan berdasarkan klasifikasi risiko, baik kategori risiko rendah maupun tinggi. Para pelaku usaha juga diminta membuat surat pernyataan bersama terkait aktivitas usaha yang sedang berjalan sebagai bentuk komitmen kepatuhan hukum,” tegas Yosar.

Ia menambahkan, seluruh hasil pembahasan dalam rakor, termasuk masukan dari Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, akan ditindaklanjuti kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Langkah tersebut sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi sementara terkait pelaksanaan aktivitas penambangan batuan di wilayah Taliabu.

“Hasil rapat ini akan kami follow up ke provinsi sebagai rekomendasi sementara pelaksanaan kegiatan penambangan. Kami mohon kesiapan kita semua dengan langkah-langkah yang dijalani ini karena niat kita semua baik,” ungkapnya.

Yosar menegaskan, persoalan Galian C tidak boleh hanya dilihat dari sisi penertiban. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan ekonominya.

Karena itu, sinergi Forkopimda dinilai menjadi kunci untuk memastikan setiap aktivitas di lapangan tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus menjaga iklim investasi dan roda perekonomian daerah.

“Kami mohon masukan dari Bapak dan Ibu di Forkopimda untuk sama-sama memikirkan bahwa kita sebagai otoritas daerah bertindak sebagai regulator sekaligus fasilitator. Di satu sisi aturan hukum bisa kita tegakkan, dan di sisi lain masyarakat pelaku usaha diberikan kesempatan mengurus izin sehingga aktivitas penambangan batuan Galian C di Kabupaten Pulau Taliabu ini berstatus legal,” tandas Yosar.

Rakor tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkab Pulau Taliabu tidak ingin persoalan Galian C dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah memilih mendorong proses legalisasi melalui koordinasi lintas lembaga, sembari memastikan aktivitas yang berjalan tetap diawasi dan tidak keluar dari ketentuan hukum.

Dengan turunnya tim perizinan dan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara nantinya, para pelaku usaha diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan mengenai status kegiatan mereka sekaligus mempercepat proses menuju aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

(Jk)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News