JAMBI, dutametro.com — Kamis ( 13/8/2026). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti bersama Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi melontarkan sorotan tajam terhadap dugaan persoalan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan adanya pungutan tambahan sebesar Rp500 ribu kepada calon jemaah haji, tetapi juga dugaan pengelolaan badal haji dengan tarif jutaan rupiah yang disebut tidak melalui mekanisme resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Petisi Sakti menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, pelayanan haji berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, uang jemaah, serta kepercayaan umat dalam menjalankan ibadah.
Ketua LSM Petisi Sakti sekaligus orator aksi, Indra, menegaskan pihaknya meminta persoalan tersebut dibuka secara terang-benderang melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang.
“Kami menemukan dugaan adanya pungutan tambahan Rp500 ribu kepada calon jemaah dalam proses pendaftaran haji. Pertanyaannya sederhana, apa dasar pungutan tersebut? Siapa yang menetapkan, siapa yang menerima, dan ke mana uang itu disetorkan? Semua harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Indra.
Menurutnya, jika pungutan tersebut memang memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari ketentuan resmi, maka pihak terkait harus mampu menjelaskan dasar, mekanisme, serta peruntukannya kepada masyarakat.
Namun apabila tidak memiliki dasar yang jelas, Petisi Sakti meminta aparat berwenang tidak menutup mata dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Dugaan Badal Haji Nonresmi Juga Disorot
Tidak berhenti pada persoalan biaya pendaftaran, Petisi Sakti juga mempertanyakan dugaan praktik badal haji yang disebut-sebut dikelola dengan tarif mencapai jutaan rupiah per orang.
Indra menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut ibadah dan kepercayaan masyarakat.
“Badal haji bukan persoalan bisnis yang bisa dikelola sesuka hati. Harus jelas siapa penyelenggaranya, siapa yang menerima pembayaran, bagaimana mekanismenya, siapa yang melaksanakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai masyarakat membayar dengan keyakinan ibadahnya sudah ditunaikan, tetapi mekanismenya justru tidak jelas,” ujarnya.
Petisi Sakti meminta pihak berwenang menelusuri apakah praktik tersebut benar terjadi, siapa yang mengelola, serta bagaimana aliran dana yang diterima apabila dugaan tersebut terbukti.
Lima Tuntutan Petisi Sakti
Dalam aksi dan pernyataan sikapnya, Petisi Sakti menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Kota Sungai Penuh, terutama terkait dugaan pungutan tambahan Rp500 ribu.
Kedua, meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan badal haji yang disebut tidak melalui mekanisme resmi dan transparan.
Ketiga, meminta penelusuran terhadap aliran dana, mekanisme pembayaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Keempat, mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan kinerja kantor pelayanan haji di Kota Sungai Penuh.
Kelima, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, turun tangan melakukan pemeriksaan apabila hasil audit menemukan indikasi tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Petisi Sakti menegaskan, seluruh tuntutan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat dan bukan vonis terhadap pihak tertentu. Dugaan yang disampaikan, menurut mereka, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Kanwil Janji Tindak Lanjut
Menanggapi tuntutan massa aksi, pihak Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
Perwakilan Kanwil melalui Kabag Tata Usaha (TU), Yan Afriyadi, menyampaikan bahwa lima tuntutan yang disampaikan massa aksi akan diteruskan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Lima tuntutan dari kawan-kawan aksi akan kami tindak lanjuti,” ujar Yan Afriyadi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian Petisi Sakti. Mereka meminta tindak lanjut tidak berhenti pada sebatas menerima aspirasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk pemeriksaan dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Petisi Sakti: Jangan Ada yang Kebal Pemeriksaan
Indra menegaskan pihaknya tidak meminta pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah. Namun, apabila terdapat laporan, informasi, maupun indikasi yang dinilai perlu diperiksa, maka pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Justru karena itu kami meminta audit. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan dilindungi dan jangan ditutup-tutupi. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga meminta hasil pemeriksaan nantinya dibuka kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan menjadi penting agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan maupun saling tuding di tengah masyarakat.
Petisi Sakti juga menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus diumumkan secara terbuka agar nama baik pihak yang dituding tidak terus menjadi sasaran prasangka.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan dan langkah hukum maupun administratif yang diambil terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pernyataan sikap tersebut belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pungutan Rp500 ribu maupun dugaan pengelolaan badal haji nonresmi. Seluruh dugaan tersebut masih berupa tudingan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang. (Tim)


























