Taliabu, dutametro.com – Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026, selesai pada bulan Oktober.
Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, mengungkapkan bahwa, dalam batas kontrak belum dapat memastikan PPPK Paruh Waktu akan diperpanjang atau tidak. Nantinya, pemerintah daerah akan membahas tentang hal tersebut.
“Nantinya kita akan bicarakan kembali. Karena batas Kontak PPPK Paruh Waktu itu per Oktober 2026. Kata Yosar.
Ia mengatakan pihaknya akan mencermati kembali mengenai kontrak PPPK Paruh Waktu selanjutnya. Sebab ada juga saran dari DPRD Pulau Taliabu, agar mengambil kebijakan secara kondisional.
“Sesuai dengan arahan ketua DPRD juga, kita harus mengambil kebijakan yang betul-betul melihat situasi dan kondisi yang ada,”ujarnya.
Disisi lain, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu juga telah menerima tambahan dana Transfer ke Daerah atau TKD khusus ASN sebesar Rp15 miliar.
“Dari tambahan anggaran tersebut, itu juga termasuk untuk membiayai kebutuhan PPPK Paruh Waktu tahun 2026 sebesar Rp. 100 miliar lebih,”tutup Yosar.


























