Pulau Taliabu,dutametro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu mengikuti Sosialisasi Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari agenda Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2026 di Maluku Utara berlangsung di Ballroom Gamalama, Hotel Bela Ternate, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang dibuka langsung Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, turut dihadiri jajaran OJK dan perwakilan pemerintah daerah se-Maluku Utara.
Turut hadir juga dalam acara ini Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi, Pasar Modal, dan Lembaga Efek OJK RI, Eddy Manindoh Harahap, serta Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin.
Sesi materi menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan OJK.
Para pemateri memaparkan peran serta kewenangan masing-masing lembaga dalam proses penerbitan hingga pengawasan Obligasi dan Sukuk Daerah.
Dalam sosialisasi ini, Pemda Taliabu mengutus perwakilan empat instansi, yaitu Sekretariat Daerah (Sekda), Bagian Perekonomian dan SDA, Bappeda, serta BPKAD.
Sekertaris Daerah, Dr. Yosar Kardiat mengatakan, bagi Pemda Taliabu forum ini menjadi momentum strategis untuk memperluas wawasan mengenai alternatif pembiayaan pembangunan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah juga dapat mempelajari secara mendalam terkait persyaratan, mekanisme, kalkulasi risiko, hingga aspek pengawasan instrumen tersebut
“Sesi ini dimanfaatkan para peserta pemerintah daerah untuk menggali potensi penerapan instrumen pembiayaan pasar modal di wilayah masing-masing,” jelasnya
Dr. Yosar mengungkapkan, Pemda Taliabu berkomitmen melanjutkan kajian dan koordinasi lintas perangkat daerah guna mengeksplorasi berbagai skema pembiayaan pembangunan.
“Langkah ini akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, mematuhi regulasi yang berlaku, serta berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat,” tandasnya.
(Jk)





