TALIABU, dutametro.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu mulai memasuki tahapan penting dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Dufo. Tim Pengadaan Tanah turun langsung melakukan pendataan lapangan di Dusun Dufo, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Senin (7/9/2026).
Pendataan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kepemilikan sekaligus memetakan batas-batas lahan yang masuk dalam kawasan rencana pembangunan bandara.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya digelar Pemda Pulau Taliabu bersama tim penilai independen (appraisal), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, serta unsur TNI-Polri. Sosialisasi tersebut melibatkan sebanyak 44 warga yang tercatat sebagai pemilik lahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, yang juga Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Lahan Bandara Dufo, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjalankan seluruh proses secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh tahapan pengadaan tanah akan dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, komunikasi dengan masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Yosar.
Menurutnya, pembangunan Bandara Dufo bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah membuka akses transportasi udara sekaligus memperkuat konektivitas Pulau Taliabu dengan wilayah lainnya.
Keberadaan bandara diharapkan dapat memberikan dampak terhadap mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Yosar juga menjelaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan Bandara Dufo terdapat kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dengan luas keseluruhan mencapai 110 hektare.
Kawasan tersebut terdiri atas 83 hektare sisi udara dan 27 hektare sisi darat.
“Dalam rincian perencanaannya, kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara bakal mencakup area seluas 110 hektare, terdiri dari 83 hektare sisi udara dan 27 hektare sisi darat,” jelasnya.
Pemda Taliabu berharap proses pendataan lapangan dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh pihak, terutama masyarakat pemilik lahan. Pendataan menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengadaan tanah memiliki dasar data yang jelas sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Sudah Masuk Rencana Induk Nasional
Rencana pembangunan Bandara Dufo sendiri bukan merupakan agenda baru. Penentuan lokasi bandara tersebut telah memperoleh persetujuan kelayakan dari Kementerian Perhubungan sejak 2019.
Rencana tersebut kemudian masuk dalam Rencana Induk Nasional Bandar Udara melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019, yang selanjutnya diperbarui melalui KM 33 Tahun 2024.
Dengan dimulainya pendataan lapangan, proses pembangunan Bandara Dufo kini kembali memasuki tahapan konkret. Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan secara tertib dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat pemilik lahan serta ketentuan hukum yang berlaku.
(JK)





