Iklan
Iklan

BARCODE BBM DIDUGA DIPERDAGANGKAN! SPBU KOTABANGUN DIGUNCANG SKANDAL, KONSUMEN TERANCAM KEHILANGAN HAK SUBSIDI

KOTAMOBAGU, DutaMetro.com — Dugaan praktik jual beli barcode transaksi BBM bersubsidi mencuat di Kota Kotamobagu. Persoalan ini bukan lagi sekadar kegagalan transaksi di mesin SPBU, tetapi telah berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai dugaan penyalahgunaan sistem barcode yang berpotensi merugikan konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang konsumen mengalami penolakan ketika hendak membeli Pertalite di salah satu SPBU di Kelurahan Matali, Kota Kotamobagu, Senin (28/9/2026). Barcode resmi miliknya yang telah terdaftar di aplikasi MyPertamina disebut sistem sudah pernah digunakan untuk kendaraan lain, padahal kendaraan tersebut berada di lokasi dan belum melakukan pengisian BBM pada hari itu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin satu data kendaraan dan nomor polisi dapat dikaitkan dengan barcode berbeda yang digunakan dalam waktu berdekatan? Jika benar terjadi, maka persoalan tersebut layak mendapat pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar dianggap sebagai kesalahan teknis biasa.

Pemilik kendaraan, Mildy Hasan, mengaku kecewa setelah barcode miliknya ditolak saat hendak melakukan pengisian Pertalite.

“Saat akan mengisi Pertalite di SPBU Matali, katanya sudah tidak bisa digunakan lantaran barcode-nya sudah dipakai kendaraan lain. Padahal kendaraan saya ada di depan mata dan saya belum pernah mengisi BBM hari itu,” ujar Mildy Hasan kepada media, Senin (28/9/2026).

Dugaan semakin menguat setelah muncul pengakuan seorang warga berinisial HG, pengguna barcode yang disebut bukan miliknya. HG mengaku memperoleh barcode tersebut dari salah satu SPBU di wilayah Kotabangun dengan membayar Rp100 ribu.

“Barcode itu saya beli di SPBU Kotabangun kepada salah satu karyawan dengan harga Rp100 ribu per barcode. Itu saya beli belum lama ini,” ungkap HG saat dikonfirmasi.

Pengakuan tersebut tentu membutuhkan verifikasi dan penyelidikan aparat penegak hukum. Namun jika benar barcode transaksi BBM bersubsidi diperjualbelikan oleh oknum tertentu, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut integritas sistem distribusi BBM bersubsidi dan hak konsumen.

Yang menjadi persoalan bukan hanya nilai Rp100 ribu dari transaksi barcode tersebut. Jika barcode yang tidak semestinya digunakan kemudian tercatat dalam sistem sebagai transaksi kendaraan tertentu, maka konsumen yang sah berpotensi mengalami kerugian karena kuota pembeliannya dapat terpakai tanpa sepengetahuannya.

Publik pun patut mempertanyakan siapa yang membuat, siapa yang menjual, siapa yang menggunakan, dan bagaimana barcode tersebut dapat diterima oleh sistem transaksi SPBU. Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan terhadap sistem, rekaman transaksi, data kendaraan, CCTV, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik tersebut.

Di sisi lain, pihak pengelola SPBU Kotabangun, yang disebut bernama Oma, membantah adanya keterlibatan manajemen SPBU dalam dugaan praktik jual beli barcode tersebut. Manajemen menyatakan jika memang ada tindakan demikian, maka hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum karyawan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengelola.

“Pihak kami tidak tahu soal adanya penjualan barcode bodong itu. Ini jelas ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Oma.

Manajemen SPBU juga menyatakan tidak akan membiarkan dugaan tersebut berhenti sebagai isu. Oma mengaku siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar siapa pihak yang membuat dan menjual barcode tersebut dapat diketahui secara terang.

“Kami akan laporkan kasus ini ke polisi agar masalah ini bisa lebih jelas, siapa yang bermain dan jual barcode bodong kepada masyarakat. Oknum tersebut harus diberi pelajaran,” tegasnya.

TERKAIT HUKUM
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur memperdaya atau menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan hingga menimbulkan kerugian, ketentuan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperiksa aparat, sesuai fakta dan unsur yang terbukti. KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026

Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha dan prinsip kepastian hukum dalam perlindungan konsumen. Karena itu, apabila terbukti ada tindakan yang merugikan hak konsumen, aspek perlindungan konsumen juga patut menjadi bagian dari pemeriksaan.

Jika praktik tersebut melibatkan manipulasi atau penyalahgunaan informasi maupun sistem elektronik, ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juga dapat diperiksa sesuai bentuk perbuatan dan unsur pidana yang terbukti. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024.
PUBLIK MINTA JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI

Masyarakat tentu berharap dugaan ini tidak berhenti pada saling bantah. Jika benar ada oknum yang memperjualbelikan barcode BBM bersubsidi, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan ternyata tidak ditemukan tindak pidana, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang tidak terbukti.

Kini bola berada di tangan aparat dan pihak terkait. Data transaksi, barcode, nomor polisi, rekaman CCTV, serta keterangan para pihak harus diperiksa secara menyeluruh. Publik berhak mengetahui apakah yang terjadi merupakan kesalahan sistem, penyalahgunaan oleh oknum, atau memang terdapat praktik terorganisir dalam perdagangan barcode BBM bersubsidi.

Satu hal yang jelas: hak masyarakat atas BBM bersubsidi tidak boleh menjadi ladang keuntungan bagi oknum***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News