PADANG – Komisi IV DPRD Kota Padang mempertegas fungsi pengawasannya terhadap dua persoalan yang menyentuh langsung kepentingan publik, yakni kualitas pelayanan kesehatan yang melibatkan rumah sakit dan BPJS Kesehatan serta polemik kemitraan pengemudi ojek online (ojol) dengan aplikator Maxim. Kedua persoalan tersebut dibahas dalam agenda rapat kerja pada Senin (26/10/2026), dengan penekanan pada evaluasi pelayanan, transparansi kebijakan, perlindungan hak masyarakat, dan kepastian tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.
Dua agenda tersebut menempatkan DPRD pada posisi strategis untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan tanggung jawab penyelenggara layanan. Di sektor kesehatan, persoalannya menyangkut hak pasien memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medis. Sementara dalam sektor transportasi daring, perhatian tertuju pada keseimbangan hubungan kemitraan, transparansi potongan pendapatan, perlindungan sosial, serta kepastian regulasi bagi operator.

Meski berada dalam ranah berbeda, kedua persoalan itu memiliki benang merah yang sama: masyarakat membutuhkan pelayanan dan kebijakan yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak menyisakan ketidakpastian dalam pemenuhan hak-haknya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, bersama sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Erianto Mahmuda, Dewi Susanti, Irwandi, Rustam Effendi, Hendrizal, dan Rusdi.
Melalui forum tersebut, DPRD menghimpun penjelasan dari instansi pemerintah, penyelenggara pelayanan kesehatan, manajemen perusahaan, dan perwakilan pengemudi. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memastikan berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat memperoleh penjelasan yang proporsional sekaligus mendorong penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam agenda pertama, Komisi IV DPRD Kota Padang menyoroti keluhan masyarakat mengenai pembatasan rujukan pasien hingga dugaan pemulangan pasien rawat inap sebelum kondisi medisnya dinyatakan layak oleh dokter.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus berorientasi pada keselamatan pasien. Menurutnya, persoalan administrasi dan pembiayaan perlu dikelola tanpa mengabaikan kebutuhan medis masyarakat yang membutuhkan penanganan.
“Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” tegas Iskandar.

Pernyataan tersebut menjadi catatan kritis terhadap tantangan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kota Padang. Kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sarana dan tenaga medis, tetapi juga oleh kualitas penanganan, kepastian prosedur, serta kemampuan institusi memberikan pelayanan yang responsif dan profesional.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, para direktur rumah sakit se-Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah keluhan mengenai pasien yang disebut tidak dapat memperoleh rujukan karena kuota pelayanan pada bulan berjalan telah penuh dan diminta menunggu hingga bulan berikutnya.
Keluhan tersebut memerlukan penelusuran yang cermat. DPRD meminta mekanisme rujukan dievaluasi agar penerapan prosedur administrasi tidak menimbulkan hambatan yang dapat merugikan pasien, khususnya ketika mereka membutuhkan penanganan medis dalam waktu tertentu.
Dalam konteks ini, kejelasan prosedur dan koordinasi antara fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan menjadi penting. Setiap kendala pelayanan perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kondisi klinis dan tingkat urgensi kebutuhan pasien.
Bagi DPRD, persoalan rujukan tidak cukup dijawab dengan penjelasan administratif. Diperlukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur, hak, dan langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi kendala.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan keluhan mengenai dugaan pemulangan pasien rawat inap yang dikaitkan dengan keterbatasan pembiayaan atau klaim BPJS Kesehatan.
Iskandar menegaskan bahwa keputusan pemulangan pasien harus didasarkan pada pertimbangan medis dokter yang menangani, bukan semata-mata pertimbangan pembiayaan.
Dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut perlu diklarifikasi bersama pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Pemeriksaan terhadap setiap kasus diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sekaligus membedakan antara keputusan medis, prosedur administrasi, dan persoalan pembiayaan.
Kejelasan ini penting agar tidak muncul kesimpulan yang prematur, sementara hak pasien atas pelayanan sesuai kebutuhan medis tetap terlindungi.
DPRD pun mendorong rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait memperkuat koordinasi serta mengevaluasi mekanisme pelayanan yang berpotensi menimbulkan keluhan berulang.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Padang mendorong pembentukan call center pengaduan pelayanan kesehatan. Saluran tersebut diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, memperoleh informasi, dan mengetahui tindak lanjut atas persoalan yang mereka hadapi.
DPRD juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap persoalan pelayanan kesehatan yang muncul di tengah masyarakat.
Keberadaan saluran pengaduan diharapkan tidak sekadar menjadi tempat menampung laporan, tetapi juga didukung mekanisme penanganan yang jelas, koordinasi dengan instansi berwenang, serta evaluasi terhadap penyelesaian setiap pengaduan.
Dengan demikian, upaya pembenahan pelayanan kesehatan dapat diarahkan pada perbaikan yang terukur, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan di daerah sendiri.
Selain pelayanan kesehatan, Komisi IV DPRD Kota Padang menaruh perhatian pada persoalan kemitraan antara pengemudi transportasi online dan aplikator Maxim.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Kota Padang, perwakilan pengemudi menyampaikan 10 poin tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan kemitraan, potongan aplikasi, kompensasi, dan penghasilan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menyoroti disharmonisasi yang mencuat antara aplikator dan pengemudi. Ia menilai persoalan perubahan tarif dan sistem kemitraan perlu dibahas secara terbuka agar terdapat kejelasan mengenai kebijakan perusahaan serta dampaknya terhadap pendapatan mitra.
Perwakilan Maxim yang hadir telah merespons aspirasi tersebut. Namun, menurut Iskandar, perwakilan yang mengikuti rapat belum memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan akhir terhadap seluruh tuntutan yang diajukan.
Kondisi itu menunjukkan perlunya keterlibatan pihak manajemen yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Tanpa kejelasan pengambilan keputusan, aspirasi pengemudi berisiko berhenti pada tahap pembahasan tanpa kepastian penyelesaian.

Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah penurunan potongan biaya aplikasi.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa pengemudi meminta potongan yang saat ini disebut sebesar 10 persen diturunkan menjadi 8 persen.
Para pengemudi berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan untuk wilayah Kota Padang. Meski demikian, realisasi tuntutan itu masih membutuhkan pembahasan dengan perusahaan serta penyesuaian terhadap kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi pengemudi, besaran potongan aplikasi berkaitan langsung dengan pendapatan bersih yang diperoleh setelah menyelesaikan perjalanan. Karena itu, struktur biaya yang transparan menjadi bagian penting dalam membangun hubungan kemitraan yang sehat.
DPRD perlu memastikan bahwa persoalan tersebut memperoleh penjelasan yang memadai, termasuk mengenai dasar kebijakan potongan, mekanisme penerapan, dan ruang pembahasan yang tersedia bagi para mitra.
Persoalan berikutnya menyangkut kompensasi stiker kendaraan.
Muharlion menyebut pengemudi sebelumnya menerima kompensasi sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, pembayaran tersebut kini disebut tidak lagi diberikan, sementara pengemudi harus membeli stiker sendiri.
Perubahan kebijakan itu menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi oleh pihak perusahaan. Pengemudi membutuhkan kejelasan mengenai status kompensasi, kewajiban pembelian stiker, dan pihak yang bertanggung jawab atas biaya tersebut.
Kejelasan mengenai komponen biaya operasional menjadi penting karena dapat memengaruhi pendapatan bersih pengemudi. Setiap perubahan kebijakan yang berdampak terhadap pengeluaran mitra perlu disertai informasi yang transparan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.
DPRD juga meminta penjelasan mengenai pemotongan sebesar Rp600 yang dipersoalkan pengemudi, termasuk kaitannya dengan perpajakan.
Besaran, dasar pengenaan, dan mekanisme pemotongan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui penjelasan pihak terkait. Dengan informasi yang jelas, pengemudi dapat memahami komponen pendapatan dan potongan yang diterapkan dalam hubungan kemitraan mereka.
Pembahasan kemitraan Maxim tidak terbatas pada persoalan penghasilan dan biaya operasional. Komisi IV DPRD Kota Padang juga menyoroti perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam rapat tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai akses mitra pengemudi terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai persyaratan yang berlaku.
Aspek ini penting mengingat pengemudi menghadapi risiko pekerjaan di jalan raya. Kepastian informasi mengenai kepesertaan, program perlindungan, dan mekanisme memperoleh manfaat jaminan sosial perlu menjadi bagian dari pembahasan antara pengemudi, perusahaan, dan instansi terkait.
DPRD mendorong agar hubungan kemitraan tidak hanya dipandang dari sisi operasional aplikasi, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan sosial para pengemudi.

Di sisi lain, persoalan perizinan operasional transportasi online di Kota Padang turut menjadi sorotan.
Dalam rapat tersebut, Iskandar menyinggung informasi mengenai perizinan lokal aplikator, termasuk Maxim, Gojek, dan Grab.
DPRD menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut.
Muharlion menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan menyampaikan pengurusan perizinan dapat ditindaklanjuti melalui dinas terkait. Namun, sejumlah keputusan masih memerlukan pembahasan dengan manajemen pusat perusahaan.
Karena itu, pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung sekitar dua minggu setelah rapat pertama. Pertemuan tersebut diharapkan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan sehingga berbagai persoalan dapat dibahas secara lebih mendalam.
Dalam forum yang sama, Iskandar juga menyinggung besarnya perputaran uang dari penggunaan transportasi online di Kota Padang serta pentingnya kejelasan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Meskipun nilai perputaran transaksi yang disampaikan dalam rapat belum dirinci melalui data terverifikasi, DPRD menilai kepatuhan terhadap ketentuan dan potensi kontribusi ekonomi daerah perlu menjadi bagian dari evaluasi bersama pemerintah dan operator.
Pembahasan tersebut membutuhkan data yang dapat dipertanggungjawabkan agar kebijakan yang diambil memiliki dasar yang jelas. Dengan demikian, perkembangan industri transportasi berbasis aplikasi dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan kepentingan pembangunan daerah.

Dua agenda yang dibahas Komisi IV DPRD Kota Padang memperlihatkan luasnya persoalan pelayanan publik yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Mulai dari hak pasien memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis hingga tuntutan pengemudi atas transparansi kebijakan kemitraan, seluruhnya membutuhkan penjelasan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sektor kesehatan, masyarakat menantikan perbaikan mekanisme rujukan, kejelasan penanganan keluhan, dan kepastian bahwa keputusan medis tetap berlandaskan kebutuhan pasien. Sementara dalam sektor transportasi online, para pengemudi menunggu jawaban atas tuntutan mengenai potongan aplikasi, kompensasi stiker, pemotongan biaya, perlindungan sosial, serta kepastian perizinan operator.
Dengan pengawasan yang konsisten, koordinasi yang efektif, dan tindak lanjut yang terukur, DPRD diharapkan mampu mendorong perbaikan pelayanan kesehatan sekaligus memperjelas hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan transportasi online di Kota Padang.
(Adv)










