Polres Blitar Kota – Sat Reskrim Polres Blitar Kota menggerebek arena judi sabung ayam di Dandong Srengat Kabupaten Blitar. Namun polisi tak berhasil menangkap satu pun penjudi dan hanya 3 orang penonton yang berhasil diaamankan. Sebanyak 12 kendaraan motor juga diamankan.
Arena judi sabung ayam itu sendiri terletak di areal perkarangan warga di Desa Dandong Srengat. Para pelaku judi berhasil kabur sebelum polisi menangkapnya. Kendati sempat terjadi kejar-kejaran.
“Pada saat kami melakukan penggrebekan para pemain judi sabung ayam melarikan diri, karena dilokasi masuk area judi sabung ayam tersebut ada yang bertugas memantau dan juga dipasang portal” jelas Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Samudra, Kamis (24/11/2022).
Sehingga, mereka dapat mengetahui setiap ada orang yang datang. Termasuk kedatangan polisi saat hendak melelakukan penangkapan terhadap para lemain judi di arena tersebut.
“Sejumlah Barang Bukti berhasil kami amankan di Mapolres Blitar Kota,” ujar AKP Galih.
Dalam penggrebekan tersebut berhasil diamankan 12 sepeda motor yang ditinggal kabur pemiliknya. Pun 2 kurungan dan 8 ekor ayam yang tak sempat dibawa oleh pemiliknya, dua buah terpal, empat buah lampu , dua buah jam dan dua karpet.
Ditambahkan AKP Galih, penggerebekan arena judi sabung ayam ini berawal dari laporan masyarakat pada hari selasa pukul 11.00 Wib yang mengatakan bahwa di wilayah dandong Srengat ada judi sabung ayam.
“Dan dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30.Wib kami melakukan penggerebekan dilokasi,”pungkasnya(SA)