Kotawaringin Barat, Dutametro.com – Polisi menangkap seorang pria bernama Misran (44) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran telah menikam Febri Ahyani (20) hingga tewas. Ternyata pelaku sasaran, dia menduga korban adalah pria yang membawa lari anak gadisnya.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan “Betul, jadi pelaku ini salah menikam orang. Yang ditikam adalah teman dari menantunya yang bernama Roni, yang memberikan informasi keberadaan anak dan pacarnya,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Sementara peristiwa penikaman itu terjadi di sebuah Barakan di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Selasa (2/5) dini hari. Sedangkan pelaku yang saat itu tengah emosi datang ke Barak dan langsung menikam Febri.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto menjelaskan Roni awalnya mengunci Alfin di dalam Barakan. Namun tak berselang lama, Misran datang membawa keris dan langsung menikam Febri.
Angga mengatakan, “Roni awalnya datang lebih dulu ke Barakan itu, setelah itu menahan dan mengunci Alfin di Barakan tersebut. Kemudian tak lama datang pelaku Misran tanpa tahu Alfin yang mana dan langsung menikam Febri menggunakan keris, karena mengira Febri itu Alfin,” jelasnya.
Selanjutnya Angga mengatakan Febri pun ambruk dan meninggal di tempat. Sementara Alfin berhasil kabur melalui pintu belakang Barakan.
Diterangkan Angga, “Iya korban langsung meninggal di tempat, ditikam satu kali di bagian perut depan sebelah kiri. Itu kerisnya agak panjang, jadi tembus dari depan ke belakang,” terangnya.
Selanjutnya akibat peristiwa tersebut, polisi pun menetapkan Misran dan Roni sebagai tersangka. Sementara Misran ditangkap karena menikam Febri sedangkan Roni ditangkap usai Alfin melaporkannya kasus penganiayaan.
Dituturkan Angga, “Roni ini sempat memukul kepala bagian belakang Alfin hingga bocor, jadi dikenakan pasal penganiayaan,” bebernya.
Maka atas perbuatannya, Roni dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.
Sementara ungkap Angga, “Untuk Misran yang menikam kena Pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara,” pungkasnya.(H.A)

















