Jakarta, Dutametro.com – Sebanyak 12 orang pelaku sindikat pemalsuan uang dolar diwilayah Jakarta berhasil ditangkap dan diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tak tanggung-tanggung sebanyak 3.922 lembar uang dolar palsu dengan nominal USD 100 atau setara Rp 5,8 milyar berhasil disita polisi.
Menurut keterangan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pengungkapan dan penangkapan tersebut didasari dari dua laporan berbeda. Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang dolar palsu. Kemudian dalam kasus pertama, personel dari Subdit II Fismondev melakukan undercover buying dengan memesan dolar palsu tersebut.
Kemudian disebutkan Auliansyah, “Disepakati bahwa uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak 1.000 (seribu) lembar akan dijual seharga Rp 50 juta-Rp 100 juta,” ujarnya, Jumat (19/5/2023).
Sementara saat itu 8 pelaku ditangkap di sebuah rumah makan Padang di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Adapun mereka yakni MZ, ASA, RDP. Selanjutnya dari tangan mereka, sebanyak 30 lak atau 2.922 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 turut disita.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dan polisi kembali berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya, yakni AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS. Sedangkan dari tangan mereka, sebanyak 30 lak atau 2.922 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 turut disita.
Sementara dalam kasus kedua, polisi berhasil mengamankan pria RW di sebuah kafe di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian setelah dikembangkan, RW bersekongkol dengan R, MS, A yang juga sudah diamankan. Berikut dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 10 lak atau 1.000 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 turut disita.
Kemudian saat diinterogasi, mereka melakukan modus tersebut untuk meraup keuntungan semata. Diakui mereka dari satu lak uang USD 100, mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 140 juta.
Dijelaskan Auliansyah, “Kalau kita tanya tujuan mereka, ya tentunya mereka ingin dapat keuntungan dengan mereka menjual. Seharusnya satu bundel uang USD 100 itu Rp 140 juta tapi dia jual di bawah itu. Pengakuan mereka akan diedarkan di Jakarta,” jelasnya.
Selanjutnya kepada penyidik, mereka hanya bertugas untuk menjual uang dolar palsu tersebut. Sedangkan pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus yang ada, termasuk memburu pencetak uang palsu tersebut.
Auliansyah juga menuturkan, “Jadi mereka ini mengaku bukan mereka yang membuat, tapi mereka mendapatkan dari yang kita lakukan pengembangan-pengembangan. Jadi kita belum bisa menyampaikan apakah dolar ini dibuat di Indonesia atau dibuat di luar negeri atau ada sindikat internasional, kami belum bisa menyampaikan itu,” jelasnya.
Sedangkan ke-12 orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sehubungan atas kasus yang ada, para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dia mengatakan, “Dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi,” pungkasnya.(H.A)