Iklan
Iklan

Seorang Motir Tewas Usai Kepalanya Dibacok Berandalan Bermotor

Cirebon, Dutametro.com – Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon jadi korban kebrutalan kelompok berandalan bermotor, dia mengalami luka parah hingga akhirnya tewas di malam 22 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Sementara perbuatan keji berandalan bermotor terhadap Aditio itu terjadi di jalan raya Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dimana saat itu, pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai montir tersebut sedang dalam perjalanan pulang setelah membetulkan sepeda motor milik salah seorang temannya yang ada di desa lain.

Sedangkan dalam perjalanan pulang itu, Aditio tidak sendiri. Bahkan dia pulang bersama seorang temannya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Boleh jadi, Aditio maupun temannya tidak menyangka jika malam itu akan menjadi malam yang mencekam.

Namun belum juga tiba di kediamannya di Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, kejadian mengerikan justru dialaminya. Aditio menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh sekelompok berandalan bermotor. Pelaku membacok korban tepat pada bagian kepala.

Sehingga akibatnya, korban pun mengalami luka yang sangat parah hingga akhirnya tewas. Sesaat setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun nahas, akibat luka yang dialaminya, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan tewas pada 22 Mei 2022 sekitar kurang lebih pukul 18.00 WIB di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon.

Dengan tewasnya Aditio sontak membuat keluarga dan orang-orang terdekatnya dirundung kesedihan mendalam. Sementara pihak keluarga berharap para pelaku bisa segera ditangkap dan mendapat hukuman setimpal.

Menurut kakak korban Susanto, mengatakan “Harapan cuma satu, pelaku segera tertangkap dan diberi hukuman seadil-adilnya yang setimpal dengan perbuatannya. Jangan sampai kejadian yang menimpa adik saya, menimpa juga ke keluarga lain,” ucapnya.

Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Polisi menyebut, kelompok berandalan bermotor yang membacok Aditio berjumlah empat orang.

Menurut keterangan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, mengatakan “Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, termasuk juga berdasarkan alat bukti berupa CCTV dan lainnya, akhirnya kita bisa mengidentifikasi pelakunya,” katanya, Kamis (9/6/2022).

Sedangkan keempat pelaku itu masing-masing adalah Rendi Krisdiyanto, Muhamad Robi, Ibnu Fajar dan Yosep Adi Candra. Selanjutnya usai melakukan aksi kejinya dan mengetahui jika korbannya tewas, para pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri ke luar daerah.

Namun, berkat kesigapan dari petugas, dua dari empat pelaku akhirnya berhasil diringkus. Mereka adalah Rendi Krisdiyanto dan Ibnu Fajar. Keduanya berhasil ditangkap saat sedang berusaha melarikan diri ke Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Bahkan dalam pelariannya, kata Fahri, kedua pelaku sempat bekerja sebagai operator alat berat di stockpile batu bara. Apalagi saat melarikan diri, mereka juga sempat mengganti nama sebagai upaya untuk menghilangkan jejak.

Fahri juga mengatakan, “Timsus kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan melakukan pengejaran. Sesampainya di Jambi kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Jambi untuk melakukan penangkapan,” katanya.

Ditambahkan Fahri, “Penangkapan dilakukan di sekitar mess dari kedua tersangka IB (Ibnu Fajar) dan R (Rendi Krisdiyanto) di Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Cirebon Kota dibantu Satreskrim Polresta Jambi,” katanya lagi.

Lalu beberapa hari kemudian, satu pelaku lainnya yang juga terlibat dalam aksi pembacokan hingga tewasnya korban menyerahkan diri. Salah satu pelaku itu adalah Muhamad Robi. Diketahui sebelumnya, ia juga sempat mencoba melarikan diri ke wilayah Subang, Jawa Barat.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika para pelaku itu nekat melakukan aksi pembacokan hingga korban tewas hanya karena merasa tersinggung terhadap korban yang dianggap ugal-ugalan saat melintas menggunakan sepeda motor.

Jadi singkatnya, kasus pembacokan yang menyebabkan korban tewas itu pun berakhir di meja hijau. Sekarang tiga dari empat orang berandalan bermotor yang terlibat dalam aksi pembacokan itu duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Adapun ketiganya adalah Rendi Krisdiyanto, Muhamad Robi, dan Ibnu Fajar.

Selanjutnya dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Sumber pada 25 Oktober 2022, dua terdakwa atas nama Rendi Krisdiyanto dan Muhamad Robi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Bahkan dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua pelaku secara sah dan meyakinkan terbukti turut serta dalam aksi pembunuhan terhadap korban. Keduanya diputus bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim membacakan vonis, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendi Krisdiyanto dan terdakwa Muhamad Robi masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucapnya dikutip dari website PN Sumber.

Sementara untuk pelaku Ibnu Fajar, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Hakim menyatakan pelaku terbukti melanggar Pasal 338 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya majelis hakim membacakan, “Menjatuhkan pidana atas Ibnu Fajar dengan pidana penjara selama dua belas tahun,” ujar majelis hakim sebagaimana dikutip dari webiste PN Sumber.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News