Kutai Kartanegara, Dutametro.com – Polisi meringkus seorang pria bernama Pujiono (41) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) gegara membakar istri dan anaknya. Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolsek Tenggarong dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara itu Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi mengungkapkan, “Rencananya dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI tentang penghapusan KDRT ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dan Pasal 187 ayat (2) KUHPidana ancaman pidana selama lamanya 15 tahun penjara” ungkapnya, Minggu (16/7/2023).
Sedangkan Pujiono sendiri ditangkap tanpa perlawanan di sebuah bengkel di Jalan Gunung Gandek, Kecamatan Tenggarong pada Kamis (13/7). Saat itu ditangkap pelaku tengah memperbaiki motornya.
Purwo menambahkan, “Dia nggak sembunyi, kebetulan aja lagi di bengkel service lampu motornya, kayanya sih mau keluar Tenggarong,” terangnya.
Akibat perbuatannya itu, istrinya mengalami luka bakar sebanyak 50 persen. Sementara anaknya selamat karena langsung keluar rumah sebelum api membesar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pujiono tega membakar istri dan anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Adapun peristiwa itu terjadi di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong pada Rabu (12/7) sekitar pukul 14.00 Wita.
Selanjutnya jelas Purwo, “Iya istrinya menolak untuk menjual rumah sehingga pelaku membakar istri dan anaknya,” pungkasnya.(13/7).(H.A)

















