Tangerang, Dutametro.com – Enam orang pelaku curanmor beserta seorang penadahnya berhasil ditangkap Polisi. Keenam pelaku ditangkap saat pengembangan usai tertangkapnya lebih dahulu penadah berinisial AR di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany dalam keterangannya, mengatakan “AR bersama beberapa rekannya membawa motor-motor hasil curian tersebut di daerah Lampung Timur untuk dijual kepada tersangka lain berinisial A alias Y,” katanya, Jumat (14/7/2023).
Maka berdasarkan keterangan tersebut polisi mengembangkan kasus ke wilayah Lampung Timur, Lampung. Selanjutnya polisi menggerebek tempat yang diduga sebagai lokasi persembunyian pelaku.
Sigit mengatakan, “Sesampainya di sana anggota Polresta Tangerang bersama petugas kepolisian setempat melakukan penggerebekan ke rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian dan penadah motor” ucapnya.
Pada saat penggerebekan didapati dua pelaku sedang berada di dalam rumah tersebut. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan dan menyerang petugas yang hendak menangkapnya.
Kemudian pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya nyawa pelaku tidak dapat diselamatkan.
Diungkapkan Sigit, “Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Selanjutnya dari tangan pelaku, polisi menyita 11 motor hasil curian. Selain motor, polisi juga menyita ponsel, mata kunci, dan dua ponsel milik pelaku.
Sigit menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian kendaraan bermotor ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(H.A)

















