Jakarta, Dutametro.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial OM alias Opi (27) di Jayapura, Papua atas aksi perampokan dan memperkosa wanita pemilik rumah. Pelaku merupakan residivis pencurian yang sudah empat kali dipenjara.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Oscar Rahadian mengatakan, “Kita sudah tangkap (pelakunya)” ujarnya, Selasa (25/7/2023).
Sementara itu perampokan disertai pemerkosaan tersebut terjadi di Distrik Abepura, Jayapura pada Sabtu (15/7). Sebelumnya pelaku diduga sudah mengetahui bahwa korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu sedang sendirian di dalam rumahnya.
Kemudian sebut Oscar, “Dia masuk dari genteng, perkosa dengan ancam parang kemudian ambil barang. (Korbannya) dia sendiri di rumah” katanya.
Oscar menambahkan, “Dari hasil penyelidikannya, dia memantau tahu korban sendiri di dalam rumah. Memang tujuannya merampok dan memperkosa” sambungnya.
Bahkan selain memperkosa korban, pelaku membawa kabur 6 untai Kalung, 6 pasang anting-anting, 15 cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah gelang, 4 jam tangan, 3 ponsel dan uang tunai Rp1 juta.
Selanjutnya dikatakannya, “Pelaku ditangkap 1 minggu setelah kejadian,” katanya.(H.A)

















