Jumat, Oktober 18, 2024

Dua Orang Penyalah Guna Narkotika Berhasil di Tangkap Polres Mukomuko

More articles

Mukomuko ,dutametro.com. – Dua Orang Penyalah Guna Narkotika Berhasil di Tangkap Polres Mukomuko.Satuan reserse Polres Mukomuko menangkap Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Suprapto,S.H,M.H menyebutkan telah berhasil mengamankan dua pria yang diduga menyalahgunakan narkoba Golongan 1 jenis sabu. Yang pertama seorang pria inisial SD (34) warga desa Batu Lintang dusun 3 Kecamatan ulumusi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang berprofesi sebagai petani berhasil ditangkap satuan reserse narkoba Polres Mukomuko saat melintas menggunakan sepeda motor di Jl. Dusun Sibak Desa Sibak kecamatan Ipuh tanggal 27 Agustus 2023 pukul 20.00 Wib.

Adapun batrang bukti yang berhasil diamankan pada penggeledahan tersebut 1 (Satu) Paket Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,49 gr dibungkus Plastik Klip bening Garis merah dibungkus kembali dengan selembar Tisu dibungkus kembali dengan Plastik ASOI warna hitam dimasukkan kedalam botol Minuman bekas merk AQUA. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA jenis REVO FIT warna Hitam berlis Merah Non TNKB. 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO tipe Y 16 warna Gold

Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2023 pukul 20.20 Wib, satuan reserse Narkoba Kembali berhasil menangkap VK (21) warga Desa air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan kota Mukomuko. VK berhasil diamankan saat melintas di jalan lintas Bengkulu Sumbar desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang.

Personil satuan reserse Narkoba berhasil melakukan penggeledahan terhadap VK dengan disaksikan kepala Desa setempat dan ditemukan pada bagian dalam baut roda variasi depan sebelah kiri motor milik pelaku ditemukan selembar kertas tisu berwarna putih yang membungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Jadi dari hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Paket narkotika yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening bergaris merah, yang dibungkus kembali dengan plastic klip bergaris merah kemudian dibalut selembar tisu berwarna putih dan dibalut kembali dengan kertas tisu berwarna putih seberat 2,34 gr.

1 (Satu) lembar plastik klip bening berlist merah ukuran sedang. 30 (Tiga Puluh) lembar plastic klip bening berlist merah ukuran kecil. 1 (satu) unit handphone merk REALME 3 PRO warna list biru tua dan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUPRA X 125 CC Warna hitam list hijau
“Akhir Agustus lalu,

Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan 2 (dua) terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Keduanya saat ini setelah kami amankan di Polres Mukomuko dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, ” Ucap Kasat Narkoba Iptu Suprapto, S. H, M. H. (7/9/2023)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest