BOLTIM, DutaMetro.com – Penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menunjukkan keseriusan aparat kepolisian. Kali ini, sasaran operasi adalah aktivitas tambang ilegal berskala besar yang diduga beroperasi di kawasan Hutan Lindung Simbalang, Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kamis (5/11/2026).
Di bawah komando langsung Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., aparat kepolisian berhasil mengamankan empat unit ekskavator berbagai merek yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah (STR) Kapolda Sulawesi Utara. Operasi tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa kawasan hutan lindung bukan tempat bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian ekosistem.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tim kepolisian bergerak dari Mapolres Boltim pada siang hari dan tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 Wita. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pengolahan material yang diduga mengandung emas dalam skala cukup besar.
Salah satu temuan mencolok adalah kolam pengendap material atau lisbet berukuran sekitar 15 x 20 meter, dengan estimasi kapasitas mencapai 2.500 meter kubik, yang saat itu diketahui sedang dalam tahap pengolahan.
Saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/11/2026), AKBP Golfried menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, sekaligus melindungi kawasan hutan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Lokasi ini merupakan kawasan Hutan Lindung. Aktivitas PETI seperti ini sangat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kami tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan lindung. Kami telah mengamankan barang bukti dan membawa para pekerja untuk dimintai keterangan guna mengembangkan kasus ini hingga ke pemilik modal,” tegas Golfried.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat unit ekskavator, masing-masing merek Komatsu, Pindad, Hitachi, dan Hyundai PC 200.
Tak hanya alat berat, petugas juga mengamankan puluhan karung berisi kapur, semen, serta material yang dalam keterangan awal disebut karbon dioksida, baik dalam kondisi basah maupun kering.
Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, di antaranya belasan galon berisi BBM jenis Pertalite dan Bio Solar, dua unit genset, satu mesin bor, satu mesin las, dua unit gergaji rantai, sejumlah lembar terpal, serta beberapa senjata tajam yang ditemukan di lokasi dan belum diketahui pemiliknya.
Saat ini, keempat ekskavator tersebut sedang dalam proses mobilisasi menuju Mapolres Boltim untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boltim terus memeriksa para pekerja yang diamankan. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
Fokus pengembangan perkara kini tidak boleh berhenti pada pekerja maupun operator alat berat. Penelusuran terhadap pihak yang mengendalikan kegiatan, pemilik alat, hingga dugaan pemodal menjadi bagian penting untuk mengungkap siapa aktor utama di balik aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Simbalang.
Sebab, mustahil aktivitas tambang dengan dukungan empat unit ekskavator dan fasilitas pengolahan material berskala besar dapat berjalan tanpa dukungan logistik, peralatan, serta pembiayaan. Namun, siapa pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Di sisi lain, penindakan ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum terhadap praktik PETI di Boltim. Pengamanan alat berat merupakan langkah awal, tetapi pengungkapan jaringan dan pertanggungjawaban seluruh pihak yang terbukti terlibat merupakan hal yang tidak kalah penting.
Meski AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan akan melanjutkan penugasan baru di Mabes Polri, pengembangan kasus Simbalang tidak boleh ikut terhenti seiring pergantian kepemimpinan di Polres Boltim.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat: apakah penyidikan mampu menembus hingga ke aktor intelektual dan pemilik modal, atau justru berhenti pada pekerja lapangan? Empat ekskavator telah diamankan. Kini, keberanian mengungkap siapa yang berada di balik aktivitas PETI di kawasan Hutan Lindung Simbalang menjadi taruhan keseriusan penegakan hukum.
Penegakan hukum terhadap PETI tidak boleh berhenti sebatas mengamankan alat berat dan memeriksa pekerja lapangan. Siapa pun yang terbukti menjadi pengendali, pemilik modal, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Sebab, menyelamatkan Hutan Lindung Simbalang bukan sekadar tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Kini, publik menanti bukti bahwa hukum benar-benar mampu menjangkau hingga ke aktor utama, bukan hanya mereka yang berada di lapangan.”***











