BOLMONG, DutaMetro.com — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan Nuntab, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kegiatan pengerukan tanah yang diduga mengandung material emas masih berlangsung dengan menggunakan sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator.
Informasi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan apakah aktivitas pertambangan di lokasi itu memiliki perizinan yang sah atau justru melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut menyebutkan bahwa penggunaan alat berat diduga masih berlangsung hingga saat informasi disampaikan kepada redaksi.
“Iyo, dorang pake tiga alat sampe skarang dorang masih ba karja,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Senin (13/10/2026
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pengecekan lapangan, mengingat redaksi belum memperoleh bukti visual terbaru yang memastikan kegiatan itu berlangsung pada saat berita ini diterbitkan.
BUKTI VISUAL PERLIHATKAN AKTIVITAS PENGERUKAN
Dokumentasi berupa foto dan video yang diterima redaksi memperlihatkan kondisi kawasan perkebunan dengan bekas pengerukan tanah berskala besar. Dalam dokumentasi tersebut tampak hamparan terpal berwarna biru yang diduga digunakan untuk proses pengolahan material tambang, sejumlah drum biru, pipa-pipa paralon, serta satu unit excavator berwarna hijau toska.
Tumpukan tanah hasil pengerukan juga terlihat di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pekerjaan penggalian tanah, tetapi jenis material yang diolah, tujuan penggunaannya, dan status perizinan kegiatan tersebut tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan langsung.
Redaksi menegaskan, dokumentasi yang diterima merupakan rekaman kondisi sekitar dua bulan lebih sebelumnya. Karena itu, foto dan video tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan masih berlangsung saat ini.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan penggunaan tiga unit excavator menjadi alasan kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan verifikasi faktual, termasuk memeriksa lokasi, peralatan, pihak yang bertanggung jawab, serta dokumen perizinan pertambangan.
DISEBUT BERADA DI APL, BUKAN HPT
Di tengah mencuatnya dugaan aktivitas PETI tersebut, seorang sumber lain yang disebut mengetahui aspek kewenangan terkait lokasi itu menyatakan bahwa lahan yang dikerjakan berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Tidak masuk dalam kawasan HPT,” ungkap sumber tersebut.
Namun, status APL tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan pertambangan di atasnya telah sah secara hukum. Status tata ruang atau status kawasan lahan berbeda dengan legalitas usaha pertambangan.
Untuk memastikan legalitas kegiatan di Nuntab, instansi berwenang perlu memeriksa apakah pelaku memiliki izin pertambangan yang sesuai, apakah lokasi pengerukan berada dalam wilayah yang diperbolehkan, serta apakah kegiatan pengolahan material memenuhi persyaratan lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan utama yang harus dijawab bukan hanya apakah lokasi tersebut masuk APL atau HPT, melainkan apakah kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung di sana memiliki dasar hukum yang sah.
UU MINERBA MENGATUR ANCAMAN PIDANA
Dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar
Ketentuan tersebut dapat diterapkan apabila hasil penyelidikan dan pembuktian aparat menunjukkan bahwa unsur pelanggaran penambangan tanpa izin benar-benar terpenuhi. Dengan demikian, keberadaan excavator, terpal, drum, dan pipa saja belum cukup untuk menyatakan seseorang bersalah.
Selain aspek perizinan pertambangan, dugaan dampak terhadap lingkungan juga perlu diperiksa. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur ketentuan terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan beserta konsekuensi hukumnya apabila unsur pelanggaran terbukti.
Karena itu, pemeriksaan lapangan semestinya tidak berhenti pada pengecekan alat berat dan dokumen perizinan, tetapi juga mencakup kondisi tanah, aliran air, limbah pengolahan, serta kemungkinan penggunaan bahan berbahaya apabila terdapat indikasi yang mendukung pemeriksaan tersebut.
POLRES BOLMONG DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi tersebut maupun Polres Bolmong belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan dan konfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola, pemilik lahan, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang berwenang.
Publik kini membutuhkan kejelasan: apakah aktivitas di perkebunan Nuntab memiliki izin yang sah, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan apakah kegiatan tersebut masih berlangsung sebagaimana informasi yang diterima redaksi.
Polres Bolmong dan instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung secara profesional, objektif, dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar perizinan yang sah, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Dugaan PETI di Nuntab tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya. Legalitas harus diperiksa, fakta harus dibuka, dan penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti. (*)










