MANADO, DutaMetro.com— Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass, Dt. Toembidjo, Senin (12/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Forum ini membahas capaian kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Forum ini membahas capaian kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam agenda tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Malangkay, S.H., M.H., mewakili Gubernur Yulius Selvanus untuk memaparkan laporan kinerja pemerintah provinsi serta menjawab berbagai pertanyaan dari anggota Komisi II DPR RI.
Kehadiran Komisi II DPR RI dalam forum evaluasi ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Capaian program tidak cukup hanya dilaporkan secara administratif, tetapi juga perlu ditopang pelaksanaan kebijakan yang sesuai regulasi, penggunaan anggaran yang bertanggung jawab, serta hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Plt. Kajati Sulut hadir bersama anggota Komisi II DPR RI, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD Sulawesi Utara, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.
Kehadiran unsur kejaksaan dalam koordinasi lintas lembaga tersebut relevan dengan upaya memperkuat kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperlukan untuk mendorong pencegahan penyimpangan, meningkatkan kepastian hukum, serta meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.
Namun, pengawasan yang efektif harus berjalan lebih jauh daripada sekadar koordinasi dan penyampaian laporan. Setiap program pemerintah perlu dilaksanakan sesuai ketentuan, didukung administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta diawasi agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki arti strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah berjalan selaras. Transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, dan akuntabilitas harus menjadi bagian mendasar dari setiap pengambilan keputusan maupun pelaksanaan program.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan pengawasan pemerintahan di Sulawesi Utara semakin terarah dan terukur. Sinergi antarlembaga juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, taat hukum, dan bertanggung jawab, sehingga pembangunan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.***










