KOTAMOBAGU,DutaMetro.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat penataan aset daerah serta meningkatkan pelayanan pertanahan bagi masyarakat melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan.
Selain mendorong tertib administrasi dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui program redistribusi dan legalisasi tanah.
Dalam waktu dekat, sebanyak 179 sertifikat tanah milik masyarakat yang berasal dari program redistribusi atau legalisasi tanah direncanakan akan diserahkan secara resmi oleh pemerintah daerah bersama pihak Kantor Pertanahan
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus melindungi hak-hak pemiliknya.
Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh dokumen kepemilikan tanah yang sah sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Di sisi lain, Pemkot Kotamobagu juga terus mendorong penataan aset milik pemerintah daerah agar tercatat secara tertib, memiliki kejelasan status hukum, serta dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan penguatan koordinasi bersama Kantor Pertanahan, Pemkot Kotamobagu berharap pengelolaan aset pemerintah dan pelayanan pertanahan masyarakat dapat berjalan semakin optimal, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Kotamobagu.***










