TALIABU | dutametro.com – Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, menghadiri rapat koordinasi regional bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Lombok Barat, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan strategis yang dihadiri kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia itu dikemas dalam agenda Silaturahmi dan Arahan Kepala Daerah se-Wilayah Nusa Tenggara dan Maluku, dengan mengusung tema penguatan peran pemerintah pusat dalam meningkatkan sinergi guna menjaga kerukunan, keamanan, dan ketertiban umum di daerah.
Selain Wakil Bupati La Ode Yasir, pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Pulau Taliabu, Moh Nuh Hasi, bersama unsur Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu. Forum ini menitikberatkan pembahasan pada penguatan fungsi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai salah satu pilar penting stabilitas wilayah.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, Forkopimda memiliki peran strategis sebagai simpul koordinasi utama dalam menjamin kelancaran urusan pemerintahan umum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menanggapi arahan pemerintah pusat, Wakil Bupati La Ode Yasir menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara optimal di tingkat daerah.
Menurutnya, penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda menjadi langkah krusial dalam menjaga toleransi, mempererat kerukunan umat beragama, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik melalui pembentukan tim penanganan yang terintegrasi.
“Kekompakan Forkopimda di Kabupaten Pulau Taliabu akan terus kami perkuat sebagai motor penggerak pembangunan. Melalui komunikasi publik yang efektif dan pendekatan persuasif, kami optimistis stabilitas makro daerah dapat terjaga dengan baik,” ujar La Ode Yasir.
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan tersebut diperkuat melalui komitmen Kementerian PKP yang mengalokasikan program bantuan rumah swadaya sebanyak 500 unit rumah untuk setiap kabupaten/kota di wilayah Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Program afirmasi ini dirancang untuk mengintervensi kantong-kantong kemiskinan ekstrem sekaligus menekan angka stunting,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan segera menyiapkan regulasi pendukung agar implementasi insentif perizinan maupun distribusi bantuan rumah dapat berjalan tepat sasaran.
La Ode Yasir menilai, alokasi 500 unit rumah bagi setiap kabupaten/kota menjadi angin segar dalam percepatan pembangunan infrastruktur permukiman, khususnya di daerah kepulauan seperti Pulau Taliabu. Ia memastikan sinkronisasi program perumahan tersebut akan dikawal secara ketat melalui validasi data penerima manfaat yang akurat.
Pemerintah berharap langkah konkret ini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi besar Indonesia Maju. Jak




















