Kotamobagu,DutaMetro.com-Penataan birokrasi di tingkat akar rumput kian diperketat. Pemerintah resmi menegaskan batas usia pengangkatan hingga masa tugas perangkat desa dan kelurahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Regulasi ini bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk memastikan proses rekrutmen aparatur berjalan profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi. Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah syarat usia pengangkatan: minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat dilantik.
Batas ini dipasang bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan perangkat yang direkrut berada pada usia produktif, memiliki kematangan berpikir, serta mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal dan bertanggung jawab.
Ketentuan serupa juga menjadi rujukan dalam tata kelola aparatur kelurahan, dengan penyesuaian pada regulasi daerah. Di Kota Kotamobagu, aturan tersebut dipertegas melalui Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2019. Pada Pasal 2 huruf b disebutkan secara tegas, calon perangkat kelurahan wajib berusia 20 hingga 42 tahun saat pengangkatan. Di luar rentang itu, tidak ada kompromi.
Tak hanya soal rekrutmen, regulasi ini juga memberikan kepastian masa tugas. Perangkat yang telah diangkat dapat bekerja hingga usia 60 tahun, sepanjang tetap memenuhi syarat, menunjukkan kinerja baik, dan tidak melanggar aturan.
Namun, batas usia bukan jaminan aman. Evaluasi tetap menjadi kunci. Perangkat desa maupun kelurahan bisa diberhentikan sebelum 60 tahun jika terbukti berkinerja buruk, tidak disiplin, atau melanggar ketentuan hukum. Di sinilah keseimbangan antara regenerasi dan pemanfaatan pengalaman ditegakkan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa aturan ini adalah bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.
“Batas usia 20 hingga 42 tahun saat pengangkatan adalah filter awal agar aparatur benar-benar berada di usia produktif. Sementara masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas, selama kinerja tetap terjaga,” tegasnya.
Ia juga memastikan, perangkat kelurahan yang saat ini masih aktif di Kotamobagu pada umumnya telah memenuhi ketentuan usia. Artinya, mereka masih sah dan layak menjalankan tugas sesuai regulasi.
Lebih jauh, ia mendorong para sangadi dan lurah untuk tidak ragu melakukan evaluasi dan penyegaran organisasi. Pergantian perangkat dimungkinkan jika kinerja dinilai buruk atau tidak disiplin.
“Jangan ragu melakukan penyegaran. Ini penting agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga terus mendorong proses rekrutmen yang terbuka dan akuntabel. Tujuannya jelas: menghadirkan aparatur yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki integritas, loyalitas, dan komitmen pelayanan.
Dengan sinkronisasi antara aturan pusat dan daerah, tata kelola sumber daya manusia di desa dan kelurahan diharapkan semakin solid. Aparatur yang lahir dari sistem ini diharapkan menjadi garda terdepan pelayanan publik—profesional, responsif, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.***

















