Maluku Utara | Detometro.com – Lagi-lagi Maluku Utara menjadi bahan pembicaraan di setiap pojok maupun warung kopi. Hampir setiap saat, perwakilan publik Maluku Utara, mulai dari akademisi, aktivis anti korupsi, hingga berbagai organisasi, turut berkomentar. Bahkan masyarakat kecil pun ikut berdiskusi tentang informasi yang telah tersebar luas.
Diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Di antaranya, Imran Yakub sebagai Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Utara dan MS, dengan dugaan kasus suap jual beli jabatan.
Publik kemudian bertanya-tanya, jika memang Imran Yakub sudah menjadi tersangka di KPK, mengapa tidak ditahan? Dan mengapa Gubernur masih mempertahankan Imran di posisinya sebagai Kadis Pendidikan Maluku Utara?
Maka dari itu, Lembaga Pengawasan Independen (LPI) meminta Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, segera mengambil langkah tegas agar tidak terkesan melindungi.
Parahnya, KPK juga masih menggantung status tersangka mereka berdua.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mempertanyakan sikap KPK atas penahanan kedua tersangka, Imran Yakub dan MS. “Kapan mereka bisa ditahan?” tanya Jeck. Sebab, publik sangat menantikan hal itu, Sabtu (22/6/2024).
Bukan hanya itu, LPI pun meminta kepada Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, untuk tidak perlu menunggu surat resmi dari KPK dan segera mengevaluasi Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Utara. Sebab, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka KPK.
Soal penahanan atau belum, ini hanya soal waktu. Sebab menurut Jeck, KPK kalau sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, 99 persen pasti akan ditahan.
“Jadi sebelum ada penahanan, alangkah baiknya Pj Gubernur segera mengevaluasi Kadis Pendidikan,” tegasnya.
Sehingga tidak terkesan Pj Gubernur Maluku Utara melindungi Kadis Pendidikan Imran Yakub dari jabatannya.
Menurut koordinator LPI, pendidikan adalah jantung untuk mencerdaskan anak bangsa. Masih banyak orang-orang hebat di provinsi yang memiliki kemampuan SDM yang sangat bagus.
LPI Maluku Utara mengikuti benar proses yang terjadi di bidang pendidikan saat ini. Kadis Pendidikan sebagai pemimpin di sektor pendidikan Maluku Utara, mulai dari SMA, SMK, dan lain-lain, harus fokus pada metode training kepemimpinan dan pembinaan kapasitas.
“Sebab dinas pendidikan itu bukan hanya mengatur proyek, membayar hak-hak pegawai PTT, dan lain-lain. Tidak boleh mengotak-atik atau mengganti sana-sini,” imbuhnya.
LPI melihat selama ini, dinas pendidikan yang berada di Gosale Puncak lebih fokus mengurus proyek.
Misalnya, ada anggaran 179 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah berkontrak, namun kepala dinas memaksakan untuk membatalkan dengan menggunakan kekuatan Inspektorat dan Karo ULP.
Proyek DAK yang seharusnya sudah ada pekerjaan di lokasi, jika ini terlambat maka negara bisa mengambil alih atau menarik kembali dananya.
“Jangan harap ke depan akan mendapatkan lebih besar lagi karena di mata negara ini sudah gagal total, dan masyarakat bisa dirugikan karena pembangunan khususnya sektor pendidikan. Jika itu terjadi, siapa yang harus disalahkan? Sudah tentu pemerintah,” tutur Jeck.
LPI mendesak Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, segera menggunakan kapasitas dan kewenangannya sebagai pemangku birokrasi di Maluku Utara agar proyek 179 miliar segera dijalankan.
Dia juga berharap Pj Gubernur agar secepatnya mencopot Kadis Pendidikan dari jabatannya. (Red/Jeck)