spot_img

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Realese Tiga Tersangka Dana Hibah KONI

Sungai Penuh,dutametro.com – Dengan ada nya tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh dengan anggaran 4 Miliar rupiah, Rp 3,5 Miliar diantaranya untuk keperluan 30 cabor pada Porprov 2023 yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah.

Adapun ke tiga tersangka tersebut yakni Ketua Koni Sungai Penuh Khairi, Sekretaris Beni Zekmana, dan bendahara Triko, hari ini Selasa 23 April 2024 kembali kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan press release terkait penetapan tersangka baru yakni General manager Hotel Golden Harvest Jambi Khusaeri

” Dalam kasus dana hibah KONI kota Sungai Penuh selain penetapan tiga tersangka pihak Kejari juga menetapkan General manager hotel Golden harvest sebagai tersangka baru, mudahan setelah ini ada lagi penambahan tersangka lagi,”ungkap Aldi Ketua umum lsm Semut merah.

” Kita akan terus mengawal kasus ini hingga pihak kejaksaan bisa menambahkan tersangka Baru terutama pemeran utama yang bagi-bagi ke pihak terkait ,”tambah Aldi.

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini