Iklan
Iklan

PPPK Bersiap Beralih Status, 541 Ribu Diproyeksikan Masuk Tahap Awal Pengangkatan PNS 2027

JAKARTA, dutametro.com – Harapan jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperoleh kepastian status kepegawaian kembali menguat. Pemerintah tengah menyiapkan skema pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa proses tersebut tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme dan kebutuhan pemerintah.

Pada tahap awal, jumlah PPPK yang diperkirakan akan diangkat menjadi PNS mencapai sekitar 541.000 orang.

“Ada yang setahun, tiga tahun, bertahap. Itu (sekitar) 541.000 kalau enggak salah (tahap pertama),” ujar Purbaya.

Rencana tersebut menjadi angin segar bagi para PPPK, khususnya tenaga pendidik dan pegawai yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan dengan status perjanjian kerja.

Jumlah PPPK Capai 3,2 Juta

Besarnya jumlah PPPK membuat kebijakan pengangkatan menjadi PNS membutuhkan proses bertahap. Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 1 Juli 2026, jumlah PPPK mencapai sekitar 3,2 juta orang.

Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 2,07 juta PPPK penuh waktu dan 1,22 juta PPPK paruh waktu.

Angka tersebut menunjukkan besarnya kelompok aparatur yang menanti kejelasan mengenai arah kebijakan status kepegawaian mereka.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa guru PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu, memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS pada 2027.

Namun, peluang tersebut bukan berarti seluruh PPPK otomatis berubah status menjadi PNS. Proses pengangkatan tetap akan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah, termasuk mekanisme seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menanti Kepastian Kebijakan

Pembahasan antara DPR dan pemerintah mengenai rencana pengangkatan PPPK menjadi PNS disebut telah mendekati tahap finalisasi.

Jika kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan mulai 2027, prosesnya akan menjadi salah satu perubahan besar dalam tata kelola aparatur negara. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan proses berjalan transparan, terukur, sesuai kebutuhan formasi, serta tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi jutaan PPPK.

Bagi para PPPK, terutama guru yang selama ini berada di garis depan pelayanan publik, rencana tersebut bukan sekadar perubahan status administratif. Pengangkatan menjadi PNS menyangkut kepastian karier, masa depan keluarga, serta penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Jak

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News