Iklan
Iklan

PPPK Daerah Bisa Ditarik Jadi ASN Pusat, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

Jakarta, dutametro.com – Pemerintah tengah mengkaji opsi menarik guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di daerah menjadi aparatur sipil negara pemerintah pusat.

Opsi ini muncul di tengah persoalan sejumlah pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK akibat tekanan fiskal.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, guru PPPK yang saat ini menjadi beban anggaran daerah nantinya bisa saja ditarik menjadi ASN pemerintah pusat.

“Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat. Nanti bisa ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga enggak numpuk di satu tempat,” ujar Tito di DPR,

Menurut Tito, opsi tersebut saat ini masih dalam tahap kajian atau exercise.

Namun, Tito memastikan pemerintah tidak akan membiarkan PPPK dirumahkan atau kehilangan pekerjaan hanya karena daerah tidak mampu membayar gajinya.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” tegasnya. jak

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News