Kamis, April 25, 2024

Raperda Persetujuan Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan

Must read

Pemerintah Kabupaten Kendal bersama DPRD Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan, Rabu (21/12/2022).

Pembahasan Raperda tersebut, dilandasi adanya Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan yang terbilang masih menggunakan bangunan sementara, akibat rusaknya kantor sebelumnya di Kawasan Darupono.

Pada rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, didampingi Annurochim dan Mabrur, dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, beserta Forkopimda, Sekda Kendal, dan perwakilan OPD terkait.

Akhmat Suyuti sebelum membuka rapat membacakan tata tertib sidang dan juga maksud dan tujuan digelarnya rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Raperda Pemindahan Ibu kota Kecamatan Kaliwungu Selatan.

“DPRD dan Bupati Kendal telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang difasilitasi Gubernur Jawa Tengah, tentang Pemindahan Ibu kota Kecamatan Kaliwungu Selatan, serta dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan untuk disetujui bersama dalam rapat paripurna pada hari ini, Rabu (21/12/2022),” jelas Akhmat Suyuti.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan hasil rapat Pansus I DPRD Kendal, oleh Ketua Pansus I, Sri Rohana. Kemudian dilanjut dengan sambutan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.

Lebih lanjut Akhmat Suyuti menjelaskan, jika ini pemindahan Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan sangat mendesak, karena banyak kepentingan umum, khususnya pelayanan kepada masyarakat yang harus terlayani.

“Komisi A DPRD Kendal mendukung pemindahan dan segera dibangunnya Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan. Supaya pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” ujar Wakil Ketua DPRD Kendal.

Sementara Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah menyadari dengan belum maksimalnya kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan, sedikit banyak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Ya kantor kecamatan entah berapa tahun belum dibangun, menjadi kendala bagi masyarakat. Karena pelayanan masyarakat Kaliwungu Selatan selama ini tidak optimal. Jadi memang sudah kita rencanakan di tahun lalu, dan Alhamdulillah sudah ada kesepakatan, perda untuk pemindahan ibu kota kecamatan,” ujar Bupati Kendal.

Sesuai dengan hal yang disepakati, direncanakan tahun 2023 akan dibangun Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan. Sehingga pelayanan publik dapat maksimal untuk wilayah Kaliwungu Selatan.
dutametro.com/Jamalis.

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article