TALIABU | dutametro.com – Upaya penyelesaian konflik agraria dan penguatan pengakuan hak masyarakat adat terus menjadi perhatian serius di Maluku Utara. Dalam rangka mendorong tata kelola kawasan hutan yang lebih adil dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu turut ambil bagian dalam Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) tingkat Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Bela Hotel, Sofifi, Senin (25/5/2026).
Kehadiran Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada forum strategis tersebut menjadi bentuk komitmen daerah dalam mendukung penyelesaian persoalan tenurial sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayah kelola mereka.
Dalam kegiatan itu, Pemkab Pulau Taliabu diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sukrin La Sanya, bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Alifudin, serta Kepala UPTD KPH Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ode Hewi.
Forum ini mempertemukan pemerintah daerah, pemangku kepentingan sektor kehutanan, serta komunitas adat untuk membahas langkah konkret penyelesaian konflik tenurial yang selama ini menjadi tantangan di sejumlah wilayah Maluku Utara. Selain menjadi ruang diskusi, agenda tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pengakuan legal terhadap hutan adat yang dinilai penting bagi kepastian hukum masyarakat.
Pada kesempatan itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mendorong legalisasi hutan adat sebagai bagian dari solusi atas konflik lahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Menurut Sherly, Maluku Utara memiliki kekayaan sumber daya kehutanan yang besar dengan luas kawasan hutan mencapai sekitar 2,5 juta hektare. Namun di balik potensi tersebut, persoalan tumpang tindih lahan hingga konflik antara masyarakat dengan perusahaan maupun kawasan hutan negara masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian serius.
“Sejak saya menjabat gubernur sekitar 1,5 tahun lalu, cukup banyak konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan dan masyarakat adat dengan hutan negara. Kondisi ini bahkan kerap memicu konflik sosial di lapangan,” ujar Sherly saat membuka kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Sherly menilai karakteristik Maluku Utara yang memiliki empat kesultanan serta komunitas adat yang tersebar di berbagai wilayah menjadi faktor penting dalam tata kelola kehutanan. Karena itu, penyelesaian konflik tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus mengedepankan keadilan, dialog, serta kearifan lokal.
Menurutnya, legalisasi hutan adat menjadi langkah penting agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum sekaligus memiliki peluang untuk mengelola potensi ekonomi kawasan hutan secara berkelanjutan.
“Setahu saya, Provinsi Maluku Utara termasuk salah satu daerah yang hingga kini belum memiliki legalitas hutan adat secara sah,” ungkapnya.
Meski demikian, upaya tersebut masih memerlukan sejumlah tahapan regulasi. Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kata Sherly, saat ini masih menunggu penguatan aturan, baik melalui peraturan daerah di tingkat kabupaten maupun kebijakan pemerintah pusat terkait mekanisme pengakuan hutan adat.
“Kita juga masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait hutan adat. Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua SOP dan mekanisme harus dilengkapi,” jelasnya.
Di sisi lain, Sherly menekankan bahwa percepatan legalisasi hutan adat tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Dukungan data, dokumen, dan penguatan kelembagaan adat menjadi faktor penting agar proses pengakuan dapat berjalan maksimal.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Komunitas adat harus menyiapkan data-data pendukung, lalu diupayakan melalui perda di tingkat kabupaten untuk kemudian diperkuat di tingkat provinsi,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintahan Sherly-Sarbin disebut berkomitmen penuh mendorong legalisasi hutan adat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat maupun institusi kesultanan di Maluku Utara, terutama dalam peningkatan kesejahteraan berbasis sumber daya lokal.
Menutup sambutannya, Sherly mengajak seluruh pihak menjadikan forum FGD sebagai momentum memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan konflik-konflik tenurial yang selama ini berlarut-larut.
“Selesaikan konflik-konflik lama. Jangan sampai dibiarkan hingga memicu konflik sosial. Libatkan selalu tokoh adat dan tokoh kesultanan, karena mereka adalah fondasi bumi Maluku Kie Raha,” tegasnya. Jak





















