Iklan
Iklan

Perkuat Pengendalian Pertanahan, Kantah Kota Sawahlunto Ikuti Webinar Tertib Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

Sawahlunto,dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto mengikuti Webinar Tertib Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Juni 2026.

Kegiatan webinar ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman aparatur pertanahan terkait pelaksanaan pengendalian penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta pemanfaatan tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Dalam webinar ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah guna mencegah terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang, konflik pertanahan, serta pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, dibahas pula berbagai strategi dan kebijakan dalam mendukung pengelolaan pertanahan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Melalui forum tersebut, peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai peran dan fungsi pengendalian penggunaan serta pemanfaatan tanah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib pertanahan.

Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto dalam webinar ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan secara profesional. Pengetahuan dan wawasan yang diperoleh diharapkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna mendukung terwujudnya tertib penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah Kota Sawahlunto.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian penggunaan dan pemanfaatan tanah semakin kuat, sehingga dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News