Iklan
Iklan

Pemda Pulau Taliabu Libatkan BPN Ukur dan Tertibkan Batas Aset Daerah di Pasar Bobong

TALIABU, Dutametro.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu resmi melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula bersama unsur kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga para pelaku usaha untuk melakukan pengukuran dan penertiban batas aset daerah di kawasan perekonomian Pasar Bobong.

Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Sukrin La Sanya, S.AP., mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menuntaskan kesimpangsiuran terkait klaim kepemilikan lahan yang selama ini kerap terjadi di kawasan pasar milik pemerintah daerah.

Sebelum turun ke lapangan, Pemda Pulau Taliabu menggelar rapat dan sosialisasi bersama pimpinan perangkat daerah, Camat Taliabu Barat, Kepala Desa Bobong, Kepala Desa Wayo, tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha.

Menurut Sukrin, pemetaan dan penentuan batas fisik di lapangan sangat diperlukan agar kawasan yang selama ini difungsikan sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat memiliki kejelasan status dan batas aset pemerintah.

“Pada hari ini kita lakukan rapat terlebih dahulu sebelum turun ke lapangan, sehingga tidak ada kesan bahwa pemerintah turun langsung dan melakukan penekanan. Kita mengumpulkan semua pihak untuk bersama-sama menentukan dan menyaksikan batas kawasan perekonomian pasar, mulai dari jalan aspal hingga titik yang telah ditentukan,” ujar Sukrin.

Ia mengungkapkan, sejumlah aktivitas masyarakat, termasuk pembangunan teras atau bagian bangunan di kawasan pasar, terjadi karena belum adanya kepastian mengenai batas dan peruntukan lahan yang ditetapkan pemerintah.

“Langkah pemerintah ini untuk meminimalisasi aktivitas masyarakat, dalam hal ini klaim terhadap lahan. Pemerintah daerah ingin memastikan batas pemanfaatan lahan oleh masyarakat secara jelas, termasuk sampai di mana penggunaannya,” ungkapnya.

Sementara terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang telah terlanjur mengelola atau memanfaatkan lahan kosong di kawasan tersebut, Sukrin menegaskan pemerintah tidak akan mengambil tindakan secara gegabah.

Menurutnya, setiap klaim atau penguasaan lahan akan terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan dokumen dan dasar kepemilikan yang dimiliki.

“Nanti apabila ada masyarakat yang sudah mengelola area yang sebelumnya kosong, kita akan melihat dokumen kepemilikannya dan dasar kepemilikannya seperti apa. Semuanya akan diproses agar persoalan di kawasan perekonomian pasar ini dapat diselesaikan dengan jelas,” tuturnya.

Usai rapat koordinasi, Sukrin La Sanya bersama tim gabungan kemudian langsung menuju kawasan Pasar Bobong untuk melakukan pengukuran dan menentukan patok awal, dengan titik acuan dari tepi jalan aspal.

Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan ruang di kawasan yang menjadi salah satu pusat perekonomian masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.

“Sekarang kami akan langsung ke lapangan untuk memastikan patokan dari jalan menuju kawasan perekonomian, khususnya area pasar, sehingga titik batasnya dapat dipastikan,” tandasnya.

(JK)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News