TALIABU, Dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi memperpanjang masa perjanjian kerja sebanyak 1.208 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, dalam agenda penandatanganan dan penyerahan dokumen perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu yang berlangsung di Aula II Kantor Bupati Lama, Kota Bobong, Jumat (25/9/2026).
Penetapan perpanjangan masa kerja bagi ribuan tenaga aparatur tersebut tidak dilakukan secara instan. Kebijakan itu merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, tingkat kedisiplinan, serta capaian kinerja para pegawai di unit kerja masing-masing.
Berdasarkan rekapitulasi evaluasi yang dilakukan para pimpinan perangkat daerah, dari total 1.249 PPPK paruh waktu, sebanyak 696 orang dinyatakan masuk kategori sangat direkomendasikan, 493 orang direkomendasikan, dan 19 orang berada dalam kategori cukup dipertimbangkan.
Sementara itu, hasil evaluasi juga mencatat 12 orang masuk kategori tidak direkomendasikan, 22 orang tanpa keterangan, empat orang mengajukan pengunduran diri, serta tiga orang dilaporkan meninggal dunia.
Dari keseluruhan hasil evaluasi tersebut, pemerintah daerah tidak memperpanjang perjanjian kerja 41 orang dan memperpanjang masa kerja 1.208 PPPK paruh waktu untuk melanjutkan pengabdian di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu.
Bupati Sashabila mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Pulau Taliabu dalam menata manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara profesional, berintegritas, dan berbasis kinerja.
Menurutnya, perpanjangan masa kerja tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap tanggung jawab yang diemban setiap pegawai.
“Keputusan tersebut tentu bukan semata-mata angka, tetapi merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN,” kata Bupati Sashabila.
Ia menekankan, seluruh PPPK paruh waktu yang menerima surat keputusan (SK) wajib menjalankan amanah pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan tidak menganggap perpanjangan masa kerja tersebut sekadar formalitas.
“Saya meminta seluruh PPPK paruh waktu melaksanakan tugas sesuai SK penempatan masing-masing,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan pemerataan dan penempatan aparatur tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu secara proporsional.
Selain memberikan arahan kepada para pegawai, Bupati Sashabila juga menginstruksikan para pimpinan perangkat daerah agar aktif melakukan pembinaan serta pengawasan disiplin harian secara mandiri di lingkungan kerja masing-masing.
“Jangan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada BKPSDMA. Pengawasan sehari-hari merupakan tanggung jawab pimpinan unit kerja,” pintanya.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen membangun tata kelola birokrasi yang tidak sekadar hadir secara administratif, tetapi benar-benar bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pemerintah daerah juga memastikan evaluasi kinerja tidak berhenti pada momentum penyerahan dokumen perpanjangan perjanjian kerja. Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA).
“Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran disiplin atau ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan kepegawaian secara tegas hingga pemberhentian,” tandasnya.
(JK)









