Iklan
Iklan

AKSI SAMURAI DI PASAR JAJAN KOTAMOBAGU BIKIN WARGA PANIK, EY DITAHAN POLISI

KOTAMOBAGU, DutaMetro.com — Penanganan kasus dugaan aksi mengamuk menggunakan senjata tajam jenis samurai di kawasan Pasar Jajan, eks RS Datoe Binangkang, Kota Kotamobagu, memasuki tahap lanjutan. Pemuda berinisial EY yang sebelumnya diamankan polisi kini telah ditahan untuk kepentingan proses hukum.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026).

“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Joko.

Selain penahanan, EY disebut berpotensi dijerat ketentuan pidana terkait dugaan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak. Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, perkara tersebut dapat dikenakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara itu terjadi pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 23.00 WITA, di kawasan Pasar Jajan, eks RS Datoe Binangkang. Lokasi yang biasanya ramai dikunjungi warga mendadak diwarnai kepanikan setelah seorang pemuda diduga mengamuk sambil membawa samurai.

Sejumlah pengunjung dilaporkan panik dan berlarian untuk menyelamatkan diri. Seorang perempuan yang tengah menikmati hidangan di salah satu rumah makan bahkan disebut meninggalkan tempatnya karena ketakutan.

Situasi semakin meresahkan setelah sebuah meja rumah makan dan tempat sampah berukuran besar dilaporkan menjadi sasaran tebasan senjata tajam yang diduga dibawa EY.

Beruntung, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam kejadian tersebut. Meski demikian, dugaan aksi pengacungan atau penggunaan senjata tajam di ruang publik menjadi persoalan serius karena berpotensi mengancam keselamatan warga dan mengganggu ketertiban umum.

Menerima informasi mengenai kejadian itu, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan EY bersama senjata tajam jenis samurai yang diduga dibawanya. Penanganan selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik Polres Kotamobagu.

Penahanan EY menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik perlu mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian, motif, keterangan saksi, barang bukti, serta unsur pidana yang disangkakan agar perkara tersebut dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat tentu berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan keamanan pengunjung serta pelaku usaha di kawasan Pasar Jajan Kotamobagu.

EY tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News