Kapuas ,dutametro.com.- Tim Resmob Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kapuas di back up personel Polsek Kahayan Tengah, berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Jl. Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Kamis (15/7/2024) Sekitar jam 00.30 Wib Dini hari.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku BO (23) alias Bobo merupakan warga Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku yang sempat buron 2 bulan lebih ini, berhasil diamankan pada hari Sabtu 28 September2024 kemarin di Jalan Trans Kalimantan (Palangkaraya-Buntok) Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
“Awal kejadian korban PN (24) keluar rumah menuju rumah makan wong jowo untuk membeli makanan, setelah selesai membeli makanan korban menuju sepeda motornya dan melihat pelaku seperti ingin menabraknya dan kemudian pelaku mengikutinya” Terang Kasat Reskrim.
“Saat itu korban langsung menuju warung Sdr Mudin yang berada di Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru, sesampainya di warung tersebut korban duduk dan tidak berapa lama pelaku datang langsung memukul korban mengenai pada bagian dahi sebelah kiri yang mengakibatkan luka pada bagian dahi sebelah kiri serta mengeluarkan banyak darah. Setelah kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Kapuas.” Ujar Abdul Kadir Jailani Menambahkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tutup Kasat. (Red-Hms)