Bengkulu – Bidpropam Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR di Lapangan apel Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kegiatan ini dipimpin oleh AKP K.A Simatupang, S.SosJabatan Kaur Bin Etika Subbidwabprof Bidpropam Polda Bengkulu Bersama personel bidpropam polda bengkulu. Sosialisasi ini diikuti oleh 50 personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu Pada hari Rabu (03/12/2025).
Tujuan Sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Whistle Blower System dan SP4N LAPOR. Whistle Blower System adalah sistem pelaporan yang memungkinkan masyarakat atau pegawai negeri untuk melaporkan tindakan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dalam Whistle Blower System, pegawai negeri pada Polri dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dengan kriteria tertentu, seperti menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana, serta dilengkapi dengan bukti permulaan seperti data, dokumen, gambar, dan rekaman yang mendukung laporan tersebut.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap personel dapat memahami pentingnya melaporkan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja,” ujar AKP Simatupang.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini, personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu dapat memahami pentingnya melaporkan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja.



