‎Transparansi untuk Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI

Bengkulu, DM – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3). Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, bersih, berkeadilan, dan berlandaskan nilai religius.

‎Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, bersama tim audit. Prosesi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dari pemerintah daerah kepada BPK.

‎LKPD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan mencakup berbagai komponen, antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

‎Selain itu, turut disertakan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), laporan kinerja pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025, serta hasil reviu Inspektorat sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

‎Mian menyampaikan apresiasi atas masukan yang selama ini diberikan oleh BPK serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan.

‎“Kami, pemerintah provinsi dan kabupaten, mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan. Kami akan terus memperbaiki kekurangan yang ada dan berupaya mencegah terjadinya tindakan kecurangan (fraud),” ujar Mian.

‎Ia menambahkan, penyampaian LKPD unaudited telah dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara terperinci oleh BPK guna memperoleh opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

‎“Proses audit terperinci oleh tim BPK RI merupakan upaya peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan. Arahan dan bimbingan dari tim pemeriksa sangat kami butuhkan,” tambahnya.

‎Pemerintah daerah, lanjutnya, membuka ruang seluas-luasnya terhadap koreksi atas laporan keuangan yang telah disusun, demi peningkatan kualitas penyajian laporan di masa mendatang.

‎Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

‎“Pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Arif.

‎Ia menambahkan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI Perwakilan Bengkulu melaksanakan pemeriksaan keuangan terhadap Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu.

‎‎“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” tutupnya. (red)

‎sumber: mc pemprov bkl

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News