Tutuyan,DutaMetro.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memicu tensi tinggi di Tanah Totabuan. Kali ini, dugaan penyerobatan lahan milik warga di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berujung pada tindakan tegas aparat Kepolisian.
Pada 25 Maret 2026, Tim Resmob Polres Boltim dilaporkan telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator dan dua orang pekerja di lokasi kejadian. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan pada 9 Maret 2026 silam. Meski sempat tertunda demi menghormati kekhusyukan perayaan Idul Fitri, genderang penegakan hukum kini resmi ditabuh.
Penasehat Hukum (PH) spesialis hukum pertambangan, Prayogha Rizky Laminullah yang akrab disapa PRL, Rabu (08/04/2026), menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Menurutnya, ada indikasi tindak pidana berlapis yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kapolres dan Kasat Reskrim Boltim untuk memastikan tindakan tegas. Alat bukti ekskavator yang telah di- police line harus diamankan hingga persidangan. Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, alat yang digunakan untuk kejahatan harus disita oleh negara,” tegas PRL.
Tak main-main, Prayogha telah menyiapkan kajian hukum untuk menjerat para terduga pelaku, investor, hingga pemilik alat berat dengan pasal berlapis.
Guna menjaga integritas penyidikan, PRL secara resmi telah meminta atensi dari Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sulut. Langkah ini diperkuat dengan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260401000028/IV/2026/BAGYANDUAN.
“Intervensi Propam sangat penting untuk mengawal kasus ini, terutama karena berkaitan dengan isu sensitif pertambangan. Kami ingin memastikan alat bukti aman dan proses hukum berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Prayogha juga menyoroti peran pengurus.
Meski lahan tersebut masuk dalam wilayah IUP KUD Nomontang, para pelaku diduga bekerja tanpa rekomendasi resmi, baik untuk aktivitas tambang maupun penggunaan alat berat.
“Koperasi seharusnya lebih cermat dalam pengawasan. Faktanya, klien kami memiliki hak milik yang sah sejak tahun 2009 berdasarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah dari Pemerintah Desa Lanut. Upaya persuasif telah dilakukan, namun para pelaku tetap ngotot beraktivitas dengan dalil yang tidak berdasar secara hukum,” ungkapnya.
Di sisi lain, Prayogha memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Boltim atas langkah sigap pasca-lebaran dalam merespons laporan masyarakat. Kini, publik menunggu keberanian penyidik untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menyita aset-aset yang digunakan dalam perusakan lingkungan dan penyerobatan lahan tersebut***

















