PAYAKUMBUH — Senyapnya ruang sidang paripurna DPRD Kota Payakumbuh pada Senin (4/5) bukan sekadar jeda waktu biasa. Ini adalah monumen kelalaian yang melukai marwah birokrasi dan mencederai kepercayaan rakyat. Agenda sakral Pembacaan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sago terpaksa tertunduk lesu.
Ironisnya, tiada satu pun pimpinan eksekutif yang menampakkan batang hidung. Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga Sekretaris Daerah kompak membolos dari meja kekuasaan. Absennya para pimpinan eksekutif secara berjemaah ini jelas bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk arogansi dan pelecehan nyata terhadap lembaga legislatif.
IRONI DI NGALAU INDAH: MENGABAIKAN KEWAJIBAN, ASYIK BERSALAMAN
Kecaman keras mengalir tatkala jejak langkah pimpinan daerah terungkap di lapangan. Di saat amanat regulasi pusat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 telah melewati tenggat waktu krusial pada 1 Desember 2025 lalu, pimpinan daerah justru mempertontonkan prioritas yang menyedihkan.
Di hari dan jam kerja yang menuntut tanggung jawab penuh atas nasib hajat hidup orang banyak, Wali Kota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta, justru asyik menghadiri resepsi pernikahan warga di kawasan Ngalau Indah. Rakyat dibiarkan menunggu tanpa kejelasan, sementara pimpinan sibuk menebar senyum di acara seremonial.
Mengedepankan asas praduga tidak bersalah, upaya konfirmasi telah dilakukan secara langsung kepada Dr. Zulmaeta melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut tidak dibalas dan yang tersisa hanyalah kebungkaman absolut.
Berdasarkan surat undangan Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Nomor: 005/173/Pem-2026 tertanggal 30 April 2026, rapat paripurna tersebut sejatinya mengagendakan dua hal penting:
1. Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang PDAM Tirta Sago.
2. Penutupan Masa Sidang dan Masa Reses Kedua serta Pembukaan Masa Sidang dan Masa Reses Ketiga Tahun Sidang 2025-2026.
MENANTI SANKSI TEGAS DAN EVALUASI KEMENDAGRI
Mangkraknya sidang ini bukan sekadar persoalan waktu. Pemkot Payakumbuh secara terang-terangan telah menabrak rambu-rambu hukum, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Ketidakhadiran tanpa adanya mandat resmi membuat prosedur pembentukan produk hukum daerah menjadi cacat.
Kelalaian fatal ini harus segera diganjar sanksi administratif:
– Teguran Keras dari Gubernur: Selaku wakil pemerintah pusat, Gubernur berwenang memberikan sanksi administratif dan teguran tertulis atas kelalaian koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
– Evaluasi Kinerja oleh Kemendagri: Mangkir dari tugas wajib demi menghadiri acara pribadi mencerminkan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) yang patut dievaluasi pusat.
Kini, mata publik Payakumbuh tertuju pada ketegasan DPRD. Akankah wakil rakyat berani menggunakan hak pengawasannya secara total untuk membongkar arogansi eksekutif, atau sekadar berdiam diri melihat tata kelola daerah hancur lebur?
Er



















