PAYAKUMBUH, dutametro.com – Sebuah pesan pendek melalui aplikasi WhatsApp mendarat di ponsel Wali Kota Payakumbuh, dr. Zulmaeta, pada Selasa petang lalu. Isinya tunggal: permintaan konfirmasi atas dugaan penelantaran tugas kedinasan demi urusan pribadi di luar provinsi. Dua centang biru muncul—tanda pesan telah terbaca. Namun, hingga berita ini naik cetak, sang Wali Kota memilih karang bungkam. Tak ada satu pun kata terketik sebagai jawaban.
Sikap tertutup ini menjadi puncak kegaduhan di Balai Kota dalam sepekan terakhir. Ketidakhadiran pimpinan eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD Senin lalu—yang memicu mangkraknya pembahasan Ranperda PDAM Tirta Sago—hanyalah pucuk gunung es dari persoalan yang lebih dalam: konsistensi seorang pejabat publik terhadap sumpah jabatannya.
“Waktu Telah Menjawab”
Sorotan tajam justru datang dari gedung legislatif. Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, A.Md., tak mampu menyembunyikan keterkejutannya atas absennya Wali Kota dalam rapat krusial yang jadwalnya sudah disusun jauh-jauh hari tersebut.
Dalam pemberitaan dutametro.com sebelumnya, Wirman secara tegas menangkis tuduhan yang selama ini dilontarkan pihak eksekutif bahwa DPRD enggan membahas Ranperda. “Dari kejadian ini, masyarakat bisa menilai siapa yang sebenarnya enggan. Waktu telah menjawab atas apa yang terjadi,” tegas politikus Partai Golkar tersebut. Ia menyentil bahwa komitmen membangun kota semestinya tak berhenti di bibir pidato, melainkan pada kerja nyata di meja sidang.
Ritual Akhir Pekan dan Pelanggaran Pasal 76
Penelusuran tim investigasi dutametro.com mengungkap pola rutin yang janggal. Sejak dilantik pada Februari 2025 hingga Mei 2026 ini, dr. Zulmaeta disinyalir rutin meninggalkan wilayah kerja hampir setiap akhir pekan. Secara yuridis, ritual ini membentur aturan keras dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Redaksi secara khusus menyoroti Pasal 76 ayat (1) huruf i yang secara gamblang membunyikan larangan bagi kepala daerah untuk:
“Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.”
Dugaan pelanggaran ini kian berat dengan indikasi penyalahgunaan aset negara untuk menopang rutinitas tersebut. Perjalanan ke luar provinsi itu diduga menggunakan kendaraan dinas, konsumsi BBM bersumber APBD, hingga pelibatan sopir negara. Jika terbukti dilakukan tanpa izin sah yang berkesinambungan setiap minggunya, hal ini merupakan pelanggaran disiplin jabatan yang sangat fatal.
Analisis Administrasi: 260 Paket Izin Selama 5 Tahun
Jika dr. Zulmaeta berdalih telah patuh pada aturan perizinan sesuai pasal di atas, maka muncul beban administrasi yang tidak masuk akal bagi birokrasi.
Dalam estimasi 13 bulan terakhir, jika ritual “pulang kampung” dilakukan setiap minggu, maka birokrasi harus memproduksi sedikitnya 56 Surat Izin Tertulis dari Gubernur dan 56 SK Penunjukan Pelaksana Harian (Plh). Jika pola ini konsisten hingga akhir masa jabatan (5 tahun), maka sedikitnya akan terkumpul 260 paket izin dan SK Plh hanya untuk melayani urusan pribadi sang Wali Kota. Publik tentu bertanya: berapa banyak energi dan biaya administrasi negara yang terbuang sia-sia hanya untuk melegalkan absennya seorang pimpinan daerah?
Menuju Meja Sengketa
Redaksi dutametro.com memberikan tenggat 2×24 jam bagi Wali Kota untuk memberikan penjelasan terbuka. Jika bungkam tetap menjadi pilihan, Redaksi akan segera melayangkan surat permohonan informasi resmi sebagai prasyarat hukum untuk menyeret kasus ini ke meja Komisi Informasi (KI) melalui gugatan sengketa informasi.
Sikap menghalangi akses pers bukan sekadar masalah etika, melainkan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Karena di balik gaji dan fasilitas mewah pejabat, ada keringat rakyat yang menuntut pertanggungjawaban nyata. Er



















