Iklan
Iklan

Skandal Besar Pamtigo: “Perampokan” Hak Rakyat di Balik Izin Bodong dan Air Mentah, Rp42 Miliar Jadi ‘Bancakan’ Bunga Bank!

Payakumbuh – Bau busuk di tubuh Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMTIGO) akhirnya meledak ke permukaan. Bukan sekadar salah urus, perusahaan plat merah ini diduga kuat telah menjebak 34 ribu warga Payakumbuh dalam sebuah skema “Penipuan Publik” yang sistematis dan terstruktur. Di saat rakyat dipaksa membayar tarif mahal untuk air yang diduga tidak layak konsumsi, jajaran petinggi justru dituding asyik “menidurkan” uang puluhan miliar demi mengejar rente bunga deposito.

Tragedi ini diawali dengan fakta hukum yang sangat telanjang: PAMTIGO beroperasi secara ilegal alias BODONG. Sebagaimana telah diungkap dalam pemberitaan DutaMetro.com sebelumnya, per tanggal 31 Maret 2026, Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPPA) milik PAMTIGO resmi kedaluwarsa. Berdasarkan amanat UU No. 17 Tahun 2019, pengusahaan air tanpa izin yang sah adalah pelanggaran pidana. Kondisi ini membuat setiap rupiah tarif dan denda yang ditarik dari 33.429 pelanggan sejak 1 April 2026 tidak memiliki landasan hukum yang sah dan menjadi bukti otentik praktik pungli massal.

Namun, dosa PAMTIGO tidak berhenti di urusan kertas. Sementara izin mereka “mati”, nyali mereka justru “hidup” untuk terus menagih rakyat dengan tarif “Air Minum” berkualitas tinggi. Padahal, penelusuran mendalam mengungkap fakta mengerikan: yang mengalir ke kran warga hanyalah air permukaan mentah yang diduga kuat melangkahi standar kesehatan PP No. 122 Tahun 2015.

Rakyat telah dikhianati secara teknis. Lima tahap sterilisasi wajib—mulai dari Koagulasi, Flokulasi, Sedimentasi, Filtrasi, hingga Disinfeksi otomatis—diduga hanya menjadi teori di atas kertas. PAMTIGO disinyalir hanya “main tabur” kaporit secara manual, sebuah praktik primitif yang tidak menjamin hilangnya bakteri berbahaya seperti E. Coli, sehingga mengancam kesehatan pencernaan ribuan keluarga di Payakumbuh.

“Ini bukan lagi soal air keruh, ini adalah pengelabuan masif yang mengancam nyawa. Rakyat membayar untuk produk pabrikasi, tapi disuguhi air sungai mentah yang hanya lewat pipa!” tegas Ketua LSM Penjara, Supardi dengan nada geram.

Ironi yang paling menyakitkan hati nurani publik adalah keberadaan dana “siluman” sebesar ±Rp42 Miliar yang terparkir rapi di rekening deposito. Di saat infrastruktur Water Treatment Plant (WTP) Batang Agam mangkrak dan tidak berfungsi maksimal untuk melayani rakyat, jajaran Direksi, Dewan Pengawas yang dipimpin Rida Ananda, hingga Walikota Zulmaita selaku KPM, justru diduga lebih bernafsu menumpuk bunga bank daripada menyelamatkan kesehatan warga. Tindakan ini kini dibidik dengan Pasal 603 & 604 KUHP Baru terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan publik.

Investigasi ini memperkirakan rakyat Payakumbuh telah dirampok secara halus hingga Rp163,2 Miliar selama sepuluh tahun terakhir akibat penagihan tarif fiktif ini. Kejaksaan Negeri Payakumbuh kini tidak punya alasan lagi untuk diam. Audit investigatif total dan sidak fisik ke lokasi WTP Batang Agam harus segera dilakukan untuk membuktikan bahwa aset tersebut hanyalah hiasan administratif semata.

“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas! Kita menuntut keadilan bagi 34 ribu warga yang telah ditipu mentah-mentah!” tutup Supardi. Hingga berita ini disiarkan, pihak PAMTIGO dan Pemko Payakumbuh masih memilih bersembunyi di balik tembok bungkam, seolah menutup telinga dari jeritan rakyat yang haus akan keadilan dan air bersih. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News