Iklan
Iklan

DPRD Sungai Penuh Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kembali Raih Opini WTP

SUNGAI PENUH, dutametro.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian nota pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/6).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., serta dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Alfin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut juga menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.

Pada kesempatan itu, Alfin turut menyampaikan kabar menggembirakan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang berhasil diraih Pemerintah Kota Sungai Penuh sejak pertama kali diperoleh pada 2009, kembali pada 2012, dan secara beruntun sejak 2014 hingga 2025.

Selain itu, Wali Kota juga memaparkan gambaran umum realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah selama tahun anggaran 2025. Ia menyebut pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai target dan menjadi instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menegaskan bahwa lembaga legislatif akan mencermati dan membahas Ranperda tersebut secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan fungsi pengawasan. Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi awal dari rangkaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku. (Jn)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News