Iklan
Iklan

Terungkap di Praperadilan, SME Diduga Dijadikan Tersangka, DPO hingga Red Notice Interpol dalam Sehari Tanpa Pemeriksaan

JAKARTA,DutaMetro.com – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang membuka sederet dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang menjerat Shesee Monicha Elshaday (SME), perempuan asal Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum membeberkan rangkaian tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dinilai melanggar prosedur dan mengabaikan hak-hak hukum warga negara.

Fakta yang mencuat di persidangan menunjukkan bahwa pada 15 Desember 2025, penyidik tidak hanya menetapkan SME sebagai tersangka, tetapi pada hari yang sama juga menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), surat permintaan bantuan pencarian orang, surat pencegahan ke luar negeri, hingga surat permohonan penerbitan Red Notice Interpol. Seluruh dokumen itu diterbitkan dalam rentang waktu yang sama.

Kuasa hukum SME, Very Dilapanga, SH, menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, hingga status DPO diterbitkan, kliennya disebut belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Bahkan, keluarga SME di Kota Kotamobagu mengaku tidak pernah menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan resmi dari penyidik.

“Klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka, kemudian seketika dijadikan DPO dan diusulkan masuk Red Notice Interpol. Semua dilakukan dalam satu hari tanpa ada proses pemanggilan terlebih dahulu. Ini yang kami nilai bertentangan dengan prosedur hukum dan merampas hak-hak klien kami,” ujar Very usai sidang praperadilan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Very, mekanisme penetapan DPO semestinya dilakukan setelah penyidik membuktikan bahwa tersangka telah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan atau tidak diketahui keberadaannya. Dalam perkara SME, pihaknya mendalilkan tahapan tersebut tidak pernah dilakukan.
Kuasa hukum juga mengungkap bahwa saat proses penyidikan berlangsung, SME berada di Kamboja sebagai pekerja migran dengan visa kerja dan izin tinggal yang masih berlaku.

Karena itu, penyidik dinilai memiliki berbagai saluran hukum untuk melakukan pemanggilan, termasuk melalui keluarga maupun melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Namun, langkah tersebut disebut tidak pernah ditempuh.

“Bagaimana seseorang bisa langsung dinyatakan buron jika tidak pernah dipanggil? Bahkan keluarganya pun tidak pernah menerima surat. Padahal alamat keluarga diketahui penyidik. Ini yang kami persoalkan dalam praperadilan,” tegasnya.

Very juga mengungkap fakta lain yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur. Pada 14 April 2026, penyidik disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada ayah SME karena surat panggilan tidak pernah sampai ke alamat tujuan. Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan adanya persoalan administratif yang berdampak langsung terhadap hak hukum kliennya.

Pihak kuasa hukum turut mempertanyakan penggunaan data perlintasan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai dasar penerbitan DPO dan usulan Red Notice. Mereka mengklaim memiliki bukti bahwa SME telah meninggalkan Indonesia secara sah sejak 26 Februari 2023, jauh sebelum laporan polisi dibuat pada November 2025.

“Dengan fakta itu, klien kami bukan orang yang melarikan diri ketika perkara diproses. Ia berada di luar negeri secara legal sebagai pekerja migran. Karena itu, dasar penerbitan DPO dan Red Notice patut diuji di persidangan,” kata Very.

Akibat penetapan tersebut, lanjutnya, SME harus menanggung konsekuensi hukum dan sosial yang berat. Meski asas praduga tak bersalah masih melekat, status DPO dan usulan Red Notice membuat kliennya dicap sebagai buronan sebelum memperoleh kesempatan menggunakan hak-hak pembelaannya.

Sementara itu, dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang terdiri dari AKBP Iver Son Manossoh, SH, MH, Kombes Pol Abrianto Pardede, SH, dan AKBP Julianthy, SH, MH, menyampaikan bahwa penyidik telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai data perlintasan SME pada 15 Desember 2025. Dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari alat bukti yang akan dinilai majelis hakim dalam menguji sah atau tidaknya proses hukum yang dipersoalkan pemohon.

Sidang praperadilan kini menjadi forum untuk menguji apakah seluruh rangkaian tindakan penyidik telah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan prosedur internal kepolisian, atau justru terdapat pelanggaran prosedural sebagaimana didalilkan pihak pemohon.

Versi ini menggunakan gaya investigasi yang lebih tajam, tetapi tetap menjaga prinsip jurnalistik dengan membedakan fakta yang terungkap di persidangan dan dalil atau tuduhan dari kuasa hukum, sehingga tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada putusan pengadilan.****

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News