Iklan
Iklan

Bantah Tudingan Pengadaan Buku Bermasalah di Boltim, Pemberitaan Dinilai Menggiring Opini dan Abaikan Fakta Lapangan

Boltim,DutaMetro.com-Menanggapi pemberitaan salah satu media yang menyebut adanya dugaan pengadaan buku pelajaran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tidak memenuhi ketentuan Kementerian Pendidikan dan menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun 2026, perlu ditegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan dan hingga kini belum pernah dibuktikan melalui hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

Pemberitaan tersebut dinilai telah menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum, padahal sampai saat ini tidak ada hasil audit maupun keputusan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pengadaan buku di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pengadaan buku di seluruh sekolah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan ditangani oleh perusahaan penerbit nasional terbesar di Indonesia yang telah lama menjadi mitra penyedia buku pendidikan. Seluruh proses pengadaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan penggunaan Dana BOSP serta mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku.

Oleh karena itu, tudingan yang menyebut buku-buku tersebut tidak memenuhi persyaratan kelayakan dinilai tidak berdasar dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Tidak dapat dibenarkan apabila seluruh pengadaan buku di Boltim langsung disimpulkan bermasalah tanpa adanya verifikasi terhadap setiap judul buku, dokumen pengadaan, maupun status kelayakan yang menjadi kewenangan instansi terkait.

Pernyataan dalam pemberitaan yang menyebut adanya pengadaan senilai hampir Rp1 miliar di lebih dari 100 sekolah juga patut dipertanyakan dasar datanya. Publik berhak mengetahui sumber informasi, metode perhitungan, serta bukti yang digunakan agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan dan tidak mencemarkan nama baik para kepala sekolah maupun penyedia.

Sangat disayangkan, media yang memuat pemberitaan tersebut dinilai tidak menerapkan prinsip jurnalistik “check and recheck”. Pemberitaan diterbitkan tanpa melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak sekolah, penyedia, maupun instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengadaan buku. Akibatnya, informasi yang disampaikan berpotensi membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme yang benar adalah menyerahkan seluruh bukti kepada aparat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Bukan dengan membangun opini publik melalui pemberitaan yang masih sebatas dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Tidak seorang pun dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi yang berkekuatan hukum. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Jika pada akhirnya seluruh proses pengadaan terbukti telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang cukup sudah sepatutnya memberikan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News