TALIABU — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembebasan lahan pembangunan Bandara Dufo. Tak ingin persoalan pertanahan menjadi batu sandungan di kemudian hari, Pemkab Taliabu membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang melibatkan lintas sektor.
Pembentukan tim tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan proses pengadaan tanah berjalan cepat, tertib, transparan, sekaligus memiliki dasar hukum yang kuat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, mengatakan Satgas akan bekerja secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah teknis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur tersebut penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan seluruh data pertanahan yang digunakan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita punya tagline di sini supaya berkesinambungan: satu peta, satu data, satu tim. Peta sudah ada, data kita lengkapi, dan tim bekerja bersama,” ujar Yosar saat memimpin rapat di Ruang Rapat Kantor Bupati Lama, Kota Bobong, Rabu (12/8/2026).
Jangan Sampai Pembebasan Lahan Jadi Masalah Hukum
Yosar menegaskan, percepatan pembangunan Bandara Dufo tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aspek legalitas. Menurutnya, kecepatan harus berjalan beriringan dengan ketelitian dan kepastian hukum.
Karena itu, sinkronisasi data pertanahan antarperangkat daerah menjadi salah satu perhatian utama. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya perbedaan data ketika anggaran perubahan nantinya disahkan.
“Silakan lahan bandara ini kita percepat, tapi saya ingin tetap prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan tentunya legalitas formal yuridis hukum yang ada di dalamnya,” tegasnya.
Tak hanya perangkat daerah teknis, jajaran staf ahli juga akan dilibatkan dalam tim pengadaan tanah. Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan pertimbangan strategis berdasarkan pengalaman lintas sektor.
Yosar juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak bekerja secara serampangan dalam setiap tahapan pengadaan. Setiap proses harus memiliki dokumen, dasar hukum, serta mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru yang berujung pada pemeriksaan aparat penegak hukum.
Target Cepat, Tetapi Harus Akuntabel
Pemkab Taliabu berharap pola kerja lintas sektor tersebut mampu mempercepat penyelesaian pembebasan lahan Bandara Dufo sekaligus meminimalisasi potensi sengketa di masa mendatang.
Bagi pemerintah daerah, keberhasilan pengadaan tanah bukan hanya diukur dari seberapa cepat lahan dapat dikuasai, tetapi juga dari seberapa kuat seluruh prosesnya ketika diuji secara administratif maupun hukum.
“Bukan hanya sekadar tanah ini kita peroleh, tetapi seluruh proses rangkaian pengadaan tanah dari awal sampai akhir harus menjadi gambaran utuh yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Yosar.
Dengan konsep “satu peta, satu data, satu tim”, Pemkab Taliabu kini berupaya memastikan pembebasan lahan Bandara Dufo tidak hanya cepat terealisasi, tetapi juga bersih dari persoalan administrasi dan sengketa hukum yang dapat menghambat pembangunan di kemudian hari.
(JK)


























