Sawahlunto,dutametro.com – Tim Opsnal Lintah Bara Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Satu orang pelaku laki-laki dewasa berinisial FA alias FEBRI (31), warga Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, serta seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial BH (17), pada Kamis (27/08/2026). Pelaku ditangkap di pinggir jalan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre J.R mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kejadian bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekira pukul 17.30 WIB. Tim melakukan penangkapan terhadap BH. Dan untuk memastikan proses penangkapan dan penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi. Setelah perangkat desa tiba di lokasi, personel melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian BH,” ungkap Kasat Ary Andre.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi, jelas Kasat Ary Andre, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan kemudian dibungkus kembali dengan pipet plastik warna putih. Barang tersebut ditemukan di atas sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih yang digunakan BH saat diamankan.
“Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang diduga narkotika tersebut disebut dibeli oleh BH dari seseorang di daerah Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar. Barang tersebut rencananya akan digunakan bersama FA alias FEBRI yang berada di Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi,” kata dia.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Team Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto kemudian bergerak menuju kediaman FA alias FEBRI di Desa Talawi Hilie. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap FA alias FEBRI. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, tiga unit telepon seluler, satu buah kaca pirek yang dibungkus kertas tisu warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih dengan nomor polisi BA 3705 PJ.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto.Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Kasat Ary Andre.
Polres Sawahlunto menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(riky)





























