Iklan
Iklan

Pemkab Taliabu Gandeng BPN dan Appraisal, Pembebasan 78 Hektare Lahan Bandara Libatkan 44 Pemilik

PULAU TALIABU — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mulai mempercepat tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan bandara baru. Sebanyak 78 hektare lahan yang melibatkan 44 pemilik akan diproses melalui mekanisme pengadaan tanah dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim penilai independen (appraisal).

Tahapan tersebut diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat di Dusun Dufo, Desa Talo, Jumat (4/9/2026). Kegiatan ini turut mendapat pengawalan dari Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polres Taliabu.

Sosialisasi menjadi langkah penting sebelum proses pendataan dan penilaian objek tanah dilakukan. Kewenangan persiapan pengadaan tanah tersebut sebelumnya telah dilimpahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 390/KPTS/MU/2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, melalui Asisten I Setda, Sukrin La Sanya, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk merealisasikan pembangunan bandara sebagai salah satu proyek strategis bagi masa depan daerah.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sangat berkomitmen untuk merealisasikan kehadiran bandara baru,” ujar Sukrin saat membacakan sambutan Sekda.

Menurutnya, pembangunan bandara bukan sekadar menghadirkan fasilitas transportasi udara, tetapi menjadi kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan geografis Pulau Taliabu yang terpisah oleh lautan.

Ketersediaan akses penerbangan dinilai dapat membuka konektivitas yang lebih luas, sekaligus memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap berbagai sektor pembangunan dan perekonomian masyarakat.

“Bandara ini diharapkan mampu memberikan dampak berantai terhadap percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Pemkab Kedepankan Transparansi

Dalam proses pengadaan tanah, Pemkab Pulau Taliabu menegaskan akan mengedepankan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, sebelum sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan, Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, telah melakukan ekspose rencana pengadaan tanah bersama Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu sejak 18 Agustus 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan hukum agar seluruh tahapan pengadaan tanah dapat berjalan sesuai koridor hukum serta meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.

Yosar juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar mengedepankan kehati-hatian dalam setiap tahapan.

“Jangan sampai persoalan pengadaan tanah berujung pada persoalan hukum,” tegasnya.

Lokasi Bandara Telah Masuk Rencana Induk Nasional

Terkait lokasi pembangunan, pemerintah daerah menjelaskan bahwa kawasan di Dusun Dufo telah melalui berbagai kajian dan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

Rencana pembangunan bandara tersebut telah mendapatkan persetujuan kelayakan dari Kementerian Perhubungan sejak 2019. Lokasinya juga telah masuk dalam Rencana Induk Nasional Bandar Udara melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019, yang kemudian diperbarui melalui KM 33 Tahun 2024.

Dalam perencanaannya, kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara mencakup sekitar 110 hektare, terdiri atas 83 hektare sisi udara dan 27 hektare sisi darat.

Sementara itu, lahan yang secara khusus akan dibebaskan untuk kebutuhan fisik pembangunan infrastruktur bandara mencapai 78 hektare.

“Dalam rincian perencanaannya, kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara bakal mencakup area seluas 110 hektare, terdiri dari 83 hektare sisi udara dan 27 hektare sisi darat,” jelasnya.

Nilai Ganti Rugi Diserahkan kepada BPN dan Appraisal

Setelah sosialisasi, Tim Persiapan Pengadaan Tanah akan melanjutkan tahapan dengan melakukan pendataan faktual terhadap objek tanah di lapangan.

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa penentuan nilai ganti rugi tidak dilakukan secara sepihak. Penilaian akan melibatkan BPN dan tim penilai independen (appraisal) untuk memperoleh nilai yang dinilai wajar dan adil bagi masyarakat pemilik lahan.

Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya 44 pemilik lahan yang terdampak, agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan dokumen serta bukti kepemilikan tanah yang sah melalui pemerintah desa setempat.

“Penetapan harga atau nilai ganti rugi sepenuhnya akan diserahkan kepada BPN dan tim appraisal independen agar wajar dan adil bagi warga,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, BPN, Kejaksaan Negeri, serta jajaran TNI-Polri.

“Kami berharap sinergi antara masyarakat, jajaran Pemda, BPN, Kejari, serta TNI-Polri dapat mempercepat proses pembebasan lahan sehingga pembangunan fisik bandara bisa segera dimulai,” pungkasnya.

(JK)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan

Related News