JAKARTA,DutaMetro.com— Penyamaan persepsi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi agenda penting dalam memperkuat koordinasi antaraparat penegak hukum. Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi jajaran penyidik Kejaksaan dan Bareskrim Polri yang digelar di Ruang Serbaguna Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), lantai 10 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, menghadiri kegiatan tersebut bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Utara, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., serta jajaran jaksa penyidik dan staf terkait.
Rapat yang berlangsung pukul 10.15 hingga 13.30 WIB itu menjadi forum strategis untuk membahas tantangan penerapan regulasi pidana yang baru, termasuk kebutuhan menyamakan pemahaman mengenai kewenangan, mekanisme penanganan perkara, serta koordinasi antara institusi penegak hukum.
Penyamaan Persepsi Jadi Kunci Penanganan Perkara
Pembaruan hukum pidana menuntut kesiapan aparat penegak hukum untuk memahami dan menerapkan ketentuan secara tepat. Perbedaan penafsiran maupun lemahnya koordinasi berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penanganan perkara. Karena itu, komunikasi lintas institusi menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah penanganan perkara yang memiliki irisan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Persoalan tersebut memerlukan koordinasi yang jelas agar pelaksanaan kewenangan masing-masing institusi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan bersama, para peserta bertukar pandangan mengenai upaya memperjelas pembagian kewenangan, mencegah tumpang tindih penanganan perkara, serta meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum.
Forum berlangsung terbuka dengan mengedepankan dialog dan pertukaran pengalaman. Pembahasan tersebut mencerminkan pentingnya membangun kesamaan pemahaman di antara penyidik dan unsur Kejaksaan dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
Turut hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Jampidum, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., bersama jajaran direktur dan pejabat struktural Jampidum, unsur Direktorat Penyidikan Jampidsus, para koordinator, pejabat subdirektorat pidana umum dan pidana khusus, serta Kepala Tata Usaha Jampidum.
Silaturahmi Perkuat Komunikasi dan Hubungan Profesional
Setelah agenda resmi berakhir, Plt. Kajati Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, melanjutkan silaturahmi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab, sekaligus mengingatkan keduanya pada pengalaman saat bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pada masa itu, Dr. Ferrytass menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), sedangkan Dr. Leonardo menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Perbincangan yang berlangsung hampir satu jam itu diisi dengan pertukaran pengalaman, penyampaian nasihat, serta diskusi ringan mengenai dinamika penanganan perkara. Selain mempererat hubungan profesional, pertemuan tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Silaturahmi itu juga menegaskan bahwa komunikasi antaraparat penegak hukum tidak hanya dibangun melalui rapat formal, tetapi dapat diperkuat melalui dialog terbuka dan pertukaran pengalaman yang konstruktif.
Sinergi Harus Berujung pada Kepastian Hukum
Koordinasi antara Kejaksaan dan Polri memiliki arti penting dalam menghadapi perubahan regulasi pidana nasional. Kesamaan persepsi, kejelasan kewenangan, dan komunikasi yang berkesinambungan diperlukan agar penanganan perkara berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
Melalui forum koordinasi tersebut, sinergi antarlembaga diharapkan semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, efektif, dan akuntabel.
Pada akhirnya, keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh hadirnya regulasi baru, tetapi juga oleh konsistensi aparat dalam menerapkannya.
Koordinasi yang solid harus bermuara pada perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan terwujudnya keadilan.
Sinergi antara Kejaksaan dan Polri bukan sekadar koordinasi antarlembaga, melainkan komitmen bersama untuk memastikan hukum ditegakkan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan. Di tengah dinamika pembaruan hukum pidana nasional, kesamaan persepsi, ketegasan dalam menjalankan kewenangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi fondasi utama dalam menjaga kepastian hukum.
Sebab, hukum yang kuat bukan hanya ditentukan oleh aturan yang berlaku, tetapi juga oleh integritas aparat, konsistensi penegakan, dan keberanian menempatkan keadilan di atas segala kepentingan. Pada akhirnya, sinergi yang kokoh harus bermuara pada satu tujuan utama: menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas, memberikan kepastian, dan menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.***










