BOLAANG MONGONDOW SELATAN, DutaMetro.com — Penguatan tata kelola pemerintahan desa, transparansi pengelolaan pemerintahan, dan kesadaran hukum menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Komitmen tersebut ditandai dengan pengukuhan pengurus Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) periode 2026–2031 oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, Dt. Toembidjo.
Pengukuhan ini bukan sekadar agenda seremonial. Organisasi yang telah dikukuhkan dituntut mampu menjalankan peran nyata dalam memperkuat partisipasi masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab, keberadaan organisasi masyarakat harus dibuktikan melalui kerja konkret. Pengawasan sosial, edukasi hukum, dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah potensi penyimpangan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa dan Kelurahan), Kejati Sulut mendorong penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat. Program ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta membantu mencegah persoalan hukum melalui edukasi dan pendampingan sesuai kewenangan.
Srikandi Jaga Desa diharapkan turut memperkuat peran perempuan dalam pembangunan dan pengawasan sosial di tingkat desa. Sementara itu, ASLINMAS diharapkan berkontribusi sesuai tugas dan fungsi organisasinya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, perlindungan, serta terciptanya lingkungan desa yang tertib dan kondusif.
Namun, pengukuhan kepengurusan harus diikuti dengan program kerja yang terukur, koordinasi yang berkelanjutan, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Tanpa pelaksanaan yang konsisten, keberadaan organisasi berisiko berhenti pada struktur kepengurusan dan kegiatan formal semata.
Karena itu, periode kepengurusan 2026–2031 menjadi kesempatan bagi Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS Bolsel untuk membangun kontribusi yang nyata. Edukasi hukum, penguatan partisipasi masyarakat, serta dukungan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan bertanggung jawab perlu menjadi bagian dari agenda kerja berkelanjutan.
Langkah Kejati Sulut ini menjadi bagian dari upaya memperluas penguatan kelembagaan desa di Sulawesi Utara. Tantangan selanjutnya adalah memastikan sinergi yang dibangun tidak berhenti pada pengukuhan, tetapi berlanjut menjadi kerja nyata yang mendorong transparansi, kepatuhan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.**










