SULAWESI UTARA,DutaMetro.com – Komitmen memperkuat penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan terus didorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Salah satunya melalui optimalisasi penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Restorative Justice (RJ) di seluruh satuan kerja kejaksaan.
Komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan Zoom Meeting ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Minahasa yang diikuti Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, Jumat pagi (6/11/2026).
Dalam ekspose tersebut, Kejari Minahasa mencatat capaian ekspose MKR/RJ ke-17. Angka ini sekaligus menempatkan Kejari Minahasa sebagai satuan kerja dengan jumlah ekspose terbanyak di antara seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Utara.
Capaian tersebut menjadi gambaran keseriusan jajaran Kejari Minahasa di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., bersama Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), dalam mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif.
Kegiatan ini turut diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Sulawesi Utara. Forum tersebut menjadi sarana koordinasi dan penyamaan persepsi agar penerapan MKR/RJ dilaksanakan secara tepat, terukur, serta tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kajati Sulut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulut, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Kasi A Bidang Pidum Kejati Sulut, Mustari Uthe, S.H., M.H., serta Kasi C, Steven Kamea, S.H., M.H.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta penyelesaian konflik secara proporsional.
Namun, penerapannya bukan berarti mengesampingkan hukum maupun memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara sembarangan. Setiap perkara tetap harus melalui proses penilaian yang cermat, memenuhi persyaratan, serta tunduk pada batasan hukum yang berlaku.
Karena itu, Kejati Sulut terus mendorong seluruh jajaran kejaksaan agar menerapkan mekanisme keadilan restoratif secara profesional, selektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Capaian 17 kali ekspose yang diraih Kejari Minahasa diharapkan tidak sekadar menjadi angka prestasi, tetapi juga mencerminkan kualitas pelaksanaan kebijakan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegakan hukum yang berkualitas bukan semata diukur dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan keadilan, memulihkan keadaan, dan memberikan kepastian hukum. Di sinilah keadilan restoratif harus dijalankan secara bertanggung jawab, tanpa mengurangi ketegasan hukum dan integritas institusi kejaksaan.
Dengan capaian tersebut, Kejari Minahasa diharapkan terus menjadi barometer penerapan keadilan restoratif di Sulawesi Utara. Sebab, esensi penegakan hukum bukan hanya memastikan aturan ditegakkan, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dirasakan masyarakat. Tegas terhadap pelanggaran, bijak dalam penerapan hukum, serta tetap berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.***











