Jakarta, Dutametro.com – Kasus pencurian kembali marak terjadi, sebuah toko elektronik di sebuah ruko ruko Sentral Bisnis Blok C, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, dibobol maling. 13 unit laptop dan barang elektronik lainnya berhasil dibawa kabur para pelaku dari toko tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pencurian tersebut terjadi pada 18 April 2023 atau seminggu sebelum Idul Fitri lalu. Kemudian setelah polisi melakukan penyelidikan dan kini telah menangkap 5 pelaku pencuri tersebut.
Kemudian Binsar mengatakan, “Dari 9 orang tersangka, kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka,” ujarnya di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (19/5/2023).
Selanjutnya ujar Binsar, kesembilan pelaku pencurian tersebut berasal dari dua kelompok. Adapun kelompok pertama terdiri atas 2 orang dan kelompok kedua terdiri atas 7 orang.
Disebutkan Binsar, “Kami berhasil mengamankan kelompok pertama berjumlah 2 orang di sekitar Jalan Martadinata berkat Polisi RW yang sedang patroli. Saat itu mereka melihat ciri-ciri (pelaku) yang dimaksud lalu berkomunikasi dengan reskrim,” ungkapnya.
Kemudian dari dua pelaku tersebut, mereka membocorkan bahwa ada kelompok lain yang juga membobol toko tersebut. Alhasil, polisi menangkap 3 pelaku lain.
Ditambahkan Binsar, “Dari dua orang pelaku tersebut, mengatakan ada kelompok lain yang juga melakukan tindakan pidana. Terdeteksi dari 7 pelaku, 3 pelaku yang sudah diamankan dan 4 orang masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Sebelumnya para pelaku mengetahui toko tersebut tutup menjelang Idul Fitri. Kemudian mereka memanfaatkan momentum tersebut untuk membobol toko tersebut.
Sementara dalam melakukan aksinya para pelaku masuk dengan menaiki lantai 3 toko tersebut. Mereka lalu menjebol ventilasi dan masuk ke dalam toko.
Binsar mengungkapkan, “Pelaku masuk ke ruko yang menjadi TKP lewat ruko yang kosong dan tidak terpakai lagi. Mereka naik ke lantai 3, merusak ventilasi dan menyeberang ruko yang menjadi TKP dan mengambil barang-barangnya,” paparnya.
Bahkan selain 13 unit laptop, para pelaku juga mengambil 5 laptop, 3 TV LED, 2 unit handphone, ada juga proyektor, kamera, hard disk, dan alat-alat komputer lainnya.
“Sekitar total kerugian sekitar Rp 370 juta,” ujar Binsar.
Untuk saat ini kelima pelaku telah ditahan di Polsek Pademangan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(H.A)


















