Sorong, Dutametro.com – Terkait tuduhan pembunuhan atas suaminya sendiri yang berstatus anggota Brimob Brigadir Yones Fernando Siahaan, seorang wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh di Sorong, Papua Barat Daya diseret ke meja hijau. Pelaku membunuh korban lantaran pernah kepergok sedang bugil bareng pamannya di dalam kamar mandi.
Sementara itu kasus pembunuhan Brigadir Yones tersebut tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Duduk sebagai terdakwa di kasus ini adalah istri korban, Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh.
Adapun kasus pembunuhan Brigadir Yones terjadi di rumahnya di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Kemudian dalam dakwaan jaksa, anak korban yang masih berusia 6 tahun pada saat itu pernah mempergoki ibunya, Ardilla sedang bugil bareng pamannya di kamar mandi.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada SIPP PN Sorong menyatakan, “Anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan alias Muh. Reza Pratama alias Hasiholan Siahaan alias Olan ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi pergoki terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi,” tulisnya, Selasa (27/6/2023).
Selanjutnya masih dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, anak korban juga kerap pergoki ibunya membawa pria lain ke rumah pada saat suaminya pergi bekerja.
Seperti disebutkan Jaksa, “Hal itu dilakukan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT. Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari,” katanya.
Kemudian terdakwa yang takut dipergoki lagi disebut sering mengunci anaknya di kamar atau menitipkan anaknya ke tetangga ketika selingkuhannya datang ke rumah ataupun menjemput terdakwa.
Lalu ujar Jaksa, “Olan dikunci di dalam kamarnya atau titip ke keluarganya sampai laki-laki tersebut pulang atau sampai terdakwa pulang ke rumahnya begitu seterusnya,” ungkapnya.
Korban Dibunuh Istri
Barulah belakangan korban Brigadir Yones menyadari istrinya telah berselingkuh. Sehingga hal ini membuat keduanya sempat bertengkar hebat pada Selasa, 28 Agustus 2019.
Kemudian Ardilla yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah serta sejumlah pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Korban tersebut dibunuh oleh istrinya pada saat baru saja keluar dari toilet dalam rumahnya.
Sementara korban dibunuh oleh tiga pria tak dikenal bersama paman Ardilla dengan cara memukul hingga mencekik korban.
Selanjut sebut Jaksa, “Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dipergoki oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan dari balik gorden kamarnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Ardilla disebut berperan sebagai orang yang merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tidak dikenal menjadi eksekutor pembunuhan.
Kemudian setelah meninggal dunia, korban lalu digantung menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan oleh istrinya. Selanjutnya paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah.
Sedangkan Ardilla menelepon keluarganya dan menyampaikan seolah-oleh korban bunuh diri.
Maka akibat perbuatan terdakwa tersebut membuatnya didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Diketahui, kedua terdakwa hari ini sudah mengikuti sidang tuntutan di PN Sorong.
Disebutkan Jaksa, “Perbuatan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila bersama sama dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.(H.A)